Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejari Pantau Terus Tersangka yang Sakit

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kejariBANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi akan tetap memantau perkembangan Abdul Azis, 53, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Glenmore. Tersangka kasus perusakan tanaman jagung milik Saminah itu belum ditahan karena sakit. Padahal, sebelas tersangka lain sudah ditahan Kejari sejak Rabu (1/5) lalu. Mereka ditahan karena berkas kasus itu telah dinyatakan sempurna alias P21.

“Kami tetap pantau perkembangan Abdul Azis,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Banyuwangi I Wayan Sumertayasa kemarin (3/5) Menurut Sumertayasa, mulanya berkas 12 tersangka kasus perusakan tanaman jagung milik Saminah itu dijadikan satu. Tetapi, karena Azis tidak bisa dihadapkan ke kejaksaan dengan alasan patah tulang punggung setelah jatuh dari pohon kelapa, berkas mereka dipisah menjadi dua.

“Satu berkas untuk 11 tersangka, satu berkas lagi hanya untuk tersangka Abdul Azis,” ungkapnya. Berkas untuk Abdul Azis, lanjut dia, kini telah dikembalikan ke Polsek Glenmore sebagai pihak yang menangani kasus tersebut. Pihaknya berharap berkas itu segera diperbaiki sambil menunggu tersangka sembuh. “Perlu ada perbaikan berkas, karena kita split,” katanya.

Sambil menunggu tersangka sembuh dan berkas itu di perbaiki, terang dia, pihaknya telah meminta pihak polsek mengirim keterangan mengenai kesehatan tersangka. Itu di perlukan demi mengetahui kondisi kesehatan tersangka. “Saya sedang minta rekam medis dari tersangka,” cetusnya. Ditanya sampai kapan Azis bisa bebas di luar penjara, Kasipidum mengaku belum tahu. Yang pasti, sebut dia, itu menghargai hak asasi manusia dan menunggu kondisi kesehatan tersangka membaik.

“Kalau sakitnya serius, kita tunggu sampai sembuh,” terangnya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, sebanyak 11 dari 12 warga yang diduga terlibat kasus perusakan dan penebangan tanaman jagung milik Saminah di Desa Sumbergondo, Kecamatan Kecamatan Glenmore, pada 29 Mei 2011 lalu, akhirnya ditahan Kejari Banyuwangi. Sambil menunggu proses persidangan, sebelas tersangka yang dua di antaranya ibu-ibu itu oleh kejaksaan penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

“Para tersangka kita tahan sejak Rabu (1/5) kemarin (kemarin lusa),” terang Kasipidum Wayan Sumertayasa. Menurut Wayan, yang menjadi tersangka dalam kasus ini sebenarnya 12 orang. Hanya, satu tersangka atas nama Abdul Azis, 53, warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, tidak bisa dibawa ke kejaksaan karena sedang sakit. “Satu tersangka (Abdul Azis) mengalami patah tulang punggung setelah jatuh dari pohon kelapa,” katanya. (radar)