Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejari Tahan Kades

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Terjerat Kasus Dugaan Pungli Prona

BANYUWANGI – Diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Kepala Desa (Kades) Blambangan, Kecamatan Muncar, Purwanto, 49, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Langkah kejaksaan menahan kades itu dilakukan setelah pihak kejaksaan mendapat laporan dari warga. Kejaksaan juga sudah memanggil 17 saksi untuk dimintai keterangan.

“Kepala Desa Blambangan (Purwanto) memang sudah kita tahan,” cetus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto SH kemarin (13/5).  Agung menyebut, Kades Purwanto sebenarnya sudah ditahan Kejari sejak Kamis (8/5). Penahanan itu dilakukan setelah sejumlah saksi dimintai kete rangan mengenai dugaan pungli Prona 2011. “Berdasar keterangan saksi, unsurnya sudah masuk dan tersangka kita tahan,” katanya. 

Dalam memeriksa perkara tersebut, jelas dia, pihaknya telah memanggil 17 saksi. Para saksi itu berasal dari perangkat desa, masyarakat, dan peserta Prona. Selain itu, saksi yang dipanggil adalah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Berdasar kete rangan para saksi, dana yang dikumpulkan sebesar Rp 120 juta,” ungkapnya. Ditanya bentuk dugaan pungli yang dilakukan kades, Agung menyebut program Prona itu sebenarnya gratis.

Dalam program tersebut, tarikan yang bisa dilakukan hanya untuk patok dan biaya pengukuran sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. “Pa tok dan pengukuran biayanya di tanggung peserta Prona,” ka tanya. Berdasar keterangan sejumlah saksi, kata Kasi Pidsus, tersangka dalam melaksanakan program Pronadi desanya pada tahun anggaran 2011 meminta dana kepada peserta Prona sebesar Rp 600 ribu.Biaya patok dan pengukuran hanya Rp 250 ribu, tapi tersangka minta Rp 600 ribu,” jelasnya. 

Selain menahan tersangka, Kasi Pidsus Paulus Agung menyebut dalam menangani perkara itu juga mengamankan uang Rp 20,5 juta. Uang yang diduga hasil pungli itu diamankan di kejari sebagai barang bukti (BB). “BB Rp 20,5 juta itu dari beberapa saksi yang pernah diberi tersangka dan para saksi itu mengembalikan,” jelasnya. (radar)