Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Keluar Lapas, Ditangkap Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Diduga Cabuli Anak, Dilaporkan Istri dalam Perkara KDRT

SEMPU – BS, 60, warga Dusun Awu-Awu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, SK, 42, kemarin (20/4). Salah satu isi laporannya, dia diduga kerap melakukan kekerasan kepada istri. Laporan lain, pria yang usianya sudah setengah abad lebih itu diduga mencabuli anak bungsunya yang baru berusia 13 tahun. Yang menarik, BS baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kali ini, dia akan kembali menghadapi perkara KDRT dan dugaan pencabulan terhadap anak sendiri. Dalam kasus dugaan pencabulan itu, sebut saja korban bernama Saritem (nama samaran). Bungsu dari lima bersaudara itu mengalami kejadian tidak mengenakkan sekitar pukul 14.00 tanggal 8 September 2011 lalu. Perbuatan tidak manusiawi itu dilakukan di dalam kamar BS. BS memang memiliki siasat jitu agar bocah yang merupakan darah dagingnya sendiri itu tidak menolak permintaannya.

Caranya, BS mengancam tidak akan mau membiayai sekolah Saritem yang pada tahun ajaran mendatang masuk SMP. Perbuatan BS tersebut akhirnya diketahui istrinya, SK. Bahkan, SK langsung melaporkan suaminya dengan dua laporan tindak kriminal sekaligus. Yang pertama laporan dugaan pencabulan terhadap Saritem, yang kedua laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, selama berumah tangga, BS juga kerap main pukul istri.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Saritem mengaku dicabuli ayah kandungnya itu sebanyak satu kali. Tidak hanya itu, sebelumnya, BS sudah dua kali mencoba mencabuli putrinya tersebut tapi selalu gagal. Singkat kata, BS akhirnya diciduk aparat saat berada di rumah salah seorang anaknya Selasa malam lalu (17/4). Ternyata BS baru saja keluar dari Lapas Banyuwangi akibat kasus KDRT yang dilakukan kepada istrinya.

Dikonfirmasi di markasnya kemarin (20/4), Kapolsek Sempu, AKP Toha Choiri, membenarkan pihaknya mengamankan seorang tersangka pencabulan tersebut. “Tersangka kami jerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya. Selain mengamankan BS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan celana-dalam korban yang terdapat bercak darah.

Barang bukti lain adalah hasil visum korban. Sementara itu, dikonfirmasi usai menjalani penyidikan kemarin, BS menampik tudingan bahwa dirinya telah mencabuli putri kandungnya. “Saya hanya memijat selangkangan anak saya (Saritem) karena dia mengeluh sakit gigi. Saya tidak pernah melakukan itu (cabul), karena saya bukan binatang,” kilahnya. (radar)