Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Kena Tilang, Tidak Perlu Hadiri Sidang di Pengadilan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi Tilang.

BANYUWANGI – Jangan khawatir repot antre menghadiri sidang saat kena tilang. Setelah pemberlakuan sistem Elektronik Tilang (E-Tilang), Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menerapkan sidang pelanggaran lalu lintas tanpa harus dihadiri pelanggarnya.

Sistem ini akan mulai berlaku pekan depan. Dengan sistem ini, tidak ada lagi sidang pelanggaran lalu lintas (sidang tilang) di PN Banyuwangi. Humas PN Banyuwangi, Heru Setiyadi menyatakan, pemberlakuan sidang tilang tanpa dihadiri pelanggar itu sesuai pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2016 tentang E-Tilang.

“Pelanggar bisa langsung melihat putusan di papan pengumuman atau pada situs pn-banyuwangi.go.id pada hari yang sama pelaksanaan sidang pelanggaran lalu lintas itu,” ujarnya.

Heru menjelaskan, dalam putusan tersebut juga sudah tercantum denda yang harus dibayar pelanggar. Untuk pembayaran denda dilakukan pada Bank BRI  cabang atau petugas kas Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Setelah melakukan pembayaran, peanggar bisa langsung mengambil barang bukti yang disita sebagai jaminan di kantor Kejaksaan. Bagaimana pelanggar lalin yang sudah membayar uang titipan di bank? Heru menjelaskan, pelanggar bisa mengeaek denda berdasar putusan yang ditetapkan pengadilan.

Jika denda yang diputuskan lebih rendah, maka selisih uang titipan bisa langsung diambil di bank. “Pengambilan uang selisih dilakukan dengan membawa barang bukti putusan terlampir,” tandasnya.

Menurut Heru, jika ada pelanggar yang mengajukan keberatan, maka pelanggar bisa mengajukan sidang keberatan. Pelanggar diminta  keberatan di PN Banyuwangi. “Jadi, sidang di PN sekarang hanya untuk sidang keberatan. Sidang keberatan dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 10.00,” pungkas hakim asal Desa Alasmalang, Kecamatan Singujuruh, Banyuwangi itu. (radar)