Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kepala Kemenag Peringatkan Penghulu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dugaan pungutan liar (pungli) biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore yang kini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi ternyata di tanggapi dingin pihak Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi. Penghulu di KUA Kecamatan Glenmore ternyata belum pernah dipanggil khusus se kadar menjelaskan kasus dugaan pungli tersebut. “Saya akhir-akhir ini sibuk dan sering keluar kota. Kadang ke Bandung, dan sekarang di Surabaya,” jelas Kepala Kemenag Banyuwangi, H. Santoso SAg, MPdI, kemarin (10/12).

Santoso mengaku juga belum mendapat informasi yang pasti mengenai dugaan pungli biaya nikah di KUA Glenmore yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi itu. Hanya, dirinya sudah mendengar kasus tersebut dari sejumlah pegawai. “Dengar-dengar saja, tapi bagaimana laporan dan penanganannya, saya belum tahu pasti,” ujarnya. Saat dikonfirmasi melalui ponsel tersebut, Santoso mengaku belum pernah memanggil secara khusus Kepala KUA Ke camatan Glenmore dan pegawainya ter kait dugaan pungli biaya nikah itu.

“Mungkin telah dipanggil oleh yang lain (kepala seksi, Red),” kata pejabat asal Kota Jember tersebut. Hanya saja, lanjut Santoso, dirinya sudah mengingatkan para penghulu dan para kepala KUA se-Kabupaten Banyuwangi agar tidak melakukan pungli biaya pernikahan. “Semua kepala KUA sudah saya peringatkan,” sebutnya. Ditanya terkait biaya nikah yang sebenarnya, Santoso menyebut sesuai ketentuan ha nya Rp 30 ribu. Biaya senilai itu, terang dia, dengan syarat pernikahan dilakukan di kantor KUA.

“Ketentuan biaya nikah itu Rp 30 ribu dan pernikahan di kantor KUA,” jelasnya. Pernikahan yang dilakukan di rumah pengantin, imbuh dia, tidak ada ketentuan. Ini, jelas dia, tergantung penghulu yang akan menikahkan. “Penghulu mau ataukah tidak menikahkan di rumah pengantin, semua tergantung penghulu,” sebutnya. Santoso menegaskan, biaya pernikahan yang dilakukan di rumah pengantin sebenarnya tidak ada aturan. Sebab, biaya pernikahan yang diatur hanya pernikahan di kantor KUA. “Pernikahan seharusnya memang di kantor KUA,” katanya. (radar)