Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ketahuan Curi Cabai, Maling Kabur Tinggalkan Motor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GIRI – Harga cabai yang meroket memancing minat para pencuri. Seperti yang terjadi di lahan cabai di Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri. Penjaga ladang menyatroni tiga orang yang diduga hendak mencuri cabai di lahan seluas satu hektare itu.

Ketika dikejar, ketiga maling itu berhasil melarikan diri sambil meninggalkan hasil curiannya. Tiga maling itu juga meninggalkan dua buah kendaraan yang mereka parkir tidak jauh dari ladang.

“Lokasinya tidak jauh dari Polsek Giri. Setelah menerima laporan, kita langsung meninjau lokasi dan melakukan olah TKP. Ternyata mereka juga meninggalkan tiga pasang sandal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Giri Ipda Bambang Suhardiman.

Aksi pencuri cabai ini, jelas dia, sebenarnya sudah kali kedua. Hanya saja yang pertama, pemilik ladang Budi Nur Khoiri gagal menangkap pelaku. Sampai akhirnya sejak Sabtu (10/3) malam, pemilik lahan meminta kepada penjaga untuk mengawasi ladang semalam suntuk.

Benar saja, pada Minggu (11/3) dini hari, penjaga ladang yang bersembunyi di atas pohon Mangga melihat tiga orang pria yang terlihat mencurigakan tengah masuk ke area ladang. Tak mau kecolongan, penjaga ladang langsung mengejar ketiga pelaku setelah sebelumnya menyinari para pencuri itu dengan senter.

“Ada barang bukti lombok (cabai) yang sudah ada di dalam karung siap bawa. Beratnya sekitar 40 kilogram. Dua kendaraan pencuri, Yamaha Mio dan Jupiter, juga kami amankan. Satu kendaraan malah masih menancap kuncinya,” terang Bambang.

Berbekal dua kendaraan itu, Polsek Giri pun mengembangkan penyelidikan dengan Samsat untuk melacak nomor polisi dari barang bukti itu. Dari dugaan sementara, salah satu barang bukti merupakan milik warga Rogojampi.

“Kita masih mengembangkan penyelidikan. Kedua pelaku terancam pasal 363 ayat 1 terkait Pencurian dengan hukuman hingga tujuh tahun kurungan. Untuk kerugian materil dari pemilik ladang ditaksir lebih dari Rp 2,7 juta melihat dari harga cabai merah besar yang dibawa pelaku,” pungkasnya.