Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kondektur PO Setiawan Dituntut 2 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kondekturKasus Kecelakaan Maut Yang Menewaskan 5 Orang

BANYUWANGI – Masih ingat kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di kawasan jalan Raya Situbondo-Banyuwangi, tepatnya di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, awal tahun 2015 lalu? Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus PO Setiawan melawan mobil travel itu kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Malahan, perkaranya sudah pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mariyono, 44, kondektur bus sekaligus terdakwa dalam perkara ini, kemarin (23/3) dituntut hukuman dua tahun penjara. Selain pidana penjara, pria yang aslinya bertugas sebagai kondektur juga dikenai sanksi denda.

Dalam tuntutannya, JPU Budi Cahyono menjatuhkan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan. Pria asal Dusun Sukorejo, Desa Karangsuko, Trenggalek, itu dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

JPU Budi Cahyono mendasarkan Tuntutannya kepada terdakwa Mariyono dengan pasal 310 ayta 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas dan jalan. “Tuntutannya dua tahun penjara dan denda Rp Rp 500 ribu (subsider dua bulan kurungan),” ujar Budi Cahyono usai persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

Menanggapi tuntutan jaksa, Mariyono tidak akan melakukan pleidoi (pembelaan). Dia hanya meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya. Terdakwa menilai dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan mengakui kesalahannya.

Sidang yang diketuai majelis hakim Ahmad Rasyid ini akhirnya ditunda dengan agenda pembacaan putusan. Sekadar mengingatkan, saat kejadian diduga laju kedua kendaraan melaju kencang. Ini setidaknya terlihat dari posisi akhir gigi persneling PO.

Setiawan yang berada pada gigi lima. Di lokasi kejadian juga tidak ditemukan adanya bekas akibat pengurangan kecepatan. Hal yang sarua dilakukan oleh sopir travel. Kendaraan yang melaju dari Bali ini diduga dalam kecepatan tinggi.

Saat kejadian, travel berusaha mendahului sebuah mobil jazz yang ada di depannya. Berhubung tidak nutut, sopir bingung akan membanting setir ke kanan atau ke kiri. Sementara, dari arah depan melaju bus PO. Setiawan dengan kecepatan tinggi.

Selain mengagendakan pembacaan tuntutan, sidang kemarin juga memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang dihadirkan di antaranya dari kepolisian dan pihak bus PO. Setiawan. Dalam keterangannya, terdakwa diketahui tidak memiliki SIM.

Mariyono memegang kendali setir bus setelah seluruh penumpang usai istirahat. Kala itu, bus Setiawan jurusan Trenggalek-Malang-Denpasar bernomor polisi AG 7192 UA mengangkut 35 orang penumpang. Bus melaju dari arah Situbondo menuju Banyawangi.

Sampai dijalan raya Desa Bengkak, bus bertabrakan dengan sebuah travel bernomor polisi DK 1624 DS yang mengangkut 19 orang. Korban tewas adalah sopir minibus Kusnadi, 44, warga Asembagus, Situbondo, dan empat penumpang minibus dari Sumenep. Mereka adalah Mardiyah, 60, Ismiyah Nur Afifa, 16, Afri Farika, 14, dan Munawali, 50. (radar)