Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPU Klarifikasi Totok

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Totok Sugiarto, anggota DPRD Banyuwangi yang tersandung kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS) benar-benar harus membayar mahal perbuatannya. Selain jabatannya sebagai anggota dewan terancam dicopot lewat proses pergantian antar waktu (PAW), politikus yang kini menduduki jabatan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi tersebut juga nyaris dipastikan tak bisa bertarung dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

Sebelum kasus hukum menjerat dirinya, Totok masih berambisi melanggengkan ja batannya sebagai wakil rakyat. Po litikus Partai Gerakan In donesia Raya (Gerindra) ini mencalonkan diri kembali se bagai calon anggota legislatif (ca leg) dari partai berlambang ke pala burung garuda tersebut. Bah kan, dalam Daftar Caleg Se mentara (DCS) yang dilansir Ko misi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi beberapa waktu lalu, nama Totok terpampang se bagai caleg Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi III nomor urut d e lapan.

Namun, setelah kasus ke pemilikan narkotika itu men cuat, Totok pun terpaksa “ang kat tangan”. Pria yang oleh rekanrekan kerjanya sesama anggota dewan dikenal pen diam itu akhirnya memilih me ngundurkan diri dari daftar caleg Par tai Gerindra. Nah, kemarin (20/8) dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, yak ni Irfan Hidayat dan Su herman, mendatangi Totok  ang tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Banyuwangi. Kedatangan dua komisioner lembaga penyelenggaraan Pemilu itu untuk meng klarifi kasi pengunduran diri Totok dari caleg Partai Ge rindra. Proses klarifikasi itu disaksikan Ketua Panitia Pe ngawas Pemilu (Panwaslu) Rorry Desrino Purnama dan ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Gerindra Ba nyuwangi, Ahmad Ali Wafa. Dalam klarifikasi yang berlangsung tidak sampai sepuluh me nit itu terungkap, surat pengunduran diri Totok sebagai caleg Partai Gerindra benarbenar ditandatangani dirinya.

“Setelah kita klarifikasi, Saudara Totok menyatakan benar bahwa surat pengunduran diri yang disampaikan kepada KPU itu ditandatangani yang bersangkutan,” ujar Irfan. Pria yang juga komisioner divisi hukum KPU Banyuwangi
itu menambahkan, dengan ada nya pernyataan Totok yang mem benarkan pengunduran diri tersebut, maka persoalan pen calegan pria yang satu itu
su dah klir. “Intinya, sudah klir bah wa surat yang datang ke KPU itu benar-benar kemauan Saudara Totok,” kata dia. Ditanya terkait tindak lan jut pasca klarifikasi, Irfan men jelaskan bahwa Partai Gerindra ti dak dapat mengganti To tok sebagai caleg. Sebab, ber dasar undang-undang (UU), imbuhnya, caleg yang me ngundurkan diri tidak bisa diganti caleg lain. Pergantian caleg hanya bisa dilakukan jika keterwakilan perempuan dalam satu dapil tidak terpenuhi alias kurang dari 30 persen. “Jadi, Saudara Totok tidak bisa diganti.

Caleg dalam satu dapil yang menempati nomor urut tepat di bawahnya naik ke no mor urut yang ditempati yang bersangkutan. Begitu selanjutnya. Nomor urut terbawah dibiarkan kosong,” paparnya. Sementara itu, Ketua Bappilu Partai Gerindra Banyuwangi, AhmadAli Wafa mengatakan, menyusul surat pengunduran diri dari Totok, pihaknya lang sung melakukan langkah-lang kah untuk memastikan ke benaran pengunduran diri tersebut kepada KPU. Se lanjutnya, kata Wafa, pihaknya juga mengajukan proses PAW terhadap Totok kepada pimpinan DPRD Ba nyuwangi. (radar)