Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPU Minta Rp 54 M, Disetujui Rp 36 M

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Anggaran Pilkada 2015
BANYUWANGI – Sistem yang akan digunakan dalaln pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) memang belum ada titik terang. Pihak-pihak terkait masih menunggu kepastian hukum apakah pilkada dipilih langsung rakyat ataukah dipilih DPRD. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi tetap melakukan persiapan Pilkada Banyuwangi 2015. Seperti diketahui, masa jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir 21 Oktober 2015.

Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya menerima surat edaran (SE) terbaru dari KPU RI pada Kamis pekan lalu (2/10). Dalam surat Nomor 1600/KPU/X/2041 tersebut, KPU RI menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir setelah Juli 2014 menunda pelaksanaan jadwal dan tahap pilkada sampai UU Pilkada disahkan presiden. Selain itu, KPU daerah juga di instruksikan melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan di »wilayah masing-masing. 

“Kami akan melaksanakan surat tersebut seraya menunggu surat instruksi terbaru dari KPU RI,” ujarnya dikonfirmasi di kantor KPU Banyuwangi kemarin (7/10). Syamsul mengatakan, KPU telah melakukan persiapan pelaksanan pilkada. Salah satunya penyusunan estimasi anggaran pilkada. “Kita (KPU) sudah meminta anggaran pilkada Rp 54 miliar kepada Pemkab Banyuwangi,” kata mantan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi tersebut. Kebutuhan dana sebesar Rp 54 miliar itu didasarkan asumsi pilkada berlangsung dua putaran.

Dana sebesar Rp 37 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pilkada tahap pertama. Sisanya, yakni Rp 17 miliar untuk kebutuhan pilkada tahap kedua. “Tetapi, sampai saat ini kita masih menunggu kejelasan. Menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” cetusnya. Menurut Syamsul, jika masa jabatan kepala daerah berakhir Oktober 2015, idealnya pilkada digelar pada Juli 2015. Tahap pelaksanaan dimulai Januari 2015, misalnya membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan lain-lain. 

Kepala Bagian Pemerintahan Anadeto Da Silva mengatakan, sebelum UU Pemilu disahkan DPR RI beberapa hari lalu, pihaknya sudah menggelar rapat persiapan Pilkada 2015. “Intinya, pemkab akan tetap memasukkan anggaran Pilkada 2015 ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015,” ungkapnya. Dalam APBD 2015 Pemkab Banyuwangi akan mengusulkan anggaran pilkada senilai Rp 47 Anggaran Rp 47 miliar itu tidak hanya untuk KPU, tapi juga untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dana anggaran pengamanan.

“Untuk KPU seberar Rp 36 miliar dengan asumsi pilkada berlangsung dua putaran,” tuturnya. Masih menurut Anadeto, jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang berisi aturan pelaksanaan pilkada langsung dan mencabut UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota berlaku, maka anggaran tersebut bisa di gunakan. “Tetapi, jika pilkada tetap menggunakan mekanisme pernilihan tidak langsung, anggaran tersebut tidak dicairkan,” pungkasnya. (radar)