Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPU Proses PAW Suminto

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
kpu2
DALAM PROSES: Irfan Hidayat menunjukkan surat yang diterima dari DPRD terkait pengunduran diri Suminto.

BANYUWANGI – Diam-diam DPRD Banyuwangi telah melayangkan surat pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggotanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Suminto, anggota dewan asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), harus melepas jabatan lantaran kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari parpol lain. Pada pesta demokrasi lima tahunan yang akan di helat tahun 2014 mendatang, Suminto akan bertarung memperebutkan kursi DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PAW KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat mengatakan, pihaknya menerima surat dari DPRD terkait pengunduran diri Suminto Selasa lalu (28/5). Rencananya, lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut akan melakukan kla rifikasi untuk mengetahui be nar-tidaknya pe ngunduran diri Suminto hari ini (31/5). “Hasil klarifikasi tersebut akan kami buatkan berita acara untuk dijadikan dasar bahwa yang bersangkutan benar-benar mengundurkan diri dari Partai Hanura,” ujarnya ke marin (30/5).

Dikatakan, berdasar Undang- Undang (UU), KPU memiliki waktu lima hari un tuk memproses berkas yang diajukan DPRD. Dalam jangka waktu itu, KPU Banyuwangi memerintahkan calon pengganti Suminto melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, di antaranya surat ke terangan kesehatan, surat keterangan bebas narkoba (SKBN) dari kepolisian, dan su rat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana dari Pengadilan Negeri (PN). Pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2009 lalu, Suminto terpilih sebagai wakil rakyat melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi III. Dapil tersebut meliputi wilayah Kecamatan Tegaldlimo, Muncar, Srono, dan Cluring.

Itu artinya, calon anggota legislatif (caleg) yang berhak menggantikan posisi Suminto di kursi DPRD Banyuwangi adalah caleg Partai Hanura yang memperoleh suara terbanyak tepat di bawah perolehan suara Suminto di Dapil Banyuwangi III tersebut. Menurut Irfan, caleg Partai Hanura di Dapil Banyuwangi III yang memperoleh suara terbanyak setelah Suminto adalah Sujarwo. “Kami memerintahkan Saudara Sujarwo yang merupakan calon pengganti Saudara Suminto melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan, misalnya surat keterangan kesehatan, SKBN, dan surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana dari pengadilan,” paparnya.

Disinggung mengenai anggota DPRD Banyuwangi lain yang juga pindah parpol untuk kembali bertarung dalam Pileg 2014, Irfan mengaku belum menerima berkas PAW dari DPRD Banyuwangi. Yang pasti, menurut Irfan, berdasar UU, proses PAW anggota dewan hanya boleh dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa bakti DPRD di suatu periode berakhir. “Sampai saat ini (kemarin), kami belum menerima pengajuan PAW anggota DPRD yang lain,” pungkasnya. Sekadar tahu, anggota DPRD Banyuwangi yang nyaleg dengan
cara pindah parpol berjumlah enam orang. Se lain Suminto yang pindah dari Partai Hanura ke Partai Gerindra, ada lima anggota de wan lain yang pindah parpol.

Mereka adalah Eko Susilo, M. Ridwan, Turmudzi, Nasiroh, dan Masruroh. Eko “melompat” dari Partai Republika Nusantara (RepublikaN) ke Partai Gerindra karena Partai RepublikaN tidak menjadi kontestan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Sementara itu, Ridwan pindah dari Gerindra menuju Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara itu, Turmudzi, Nasiroh, dan Masruroh, ramaira mai meninggalkan gerbong Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Sama seperti Eko, tiga legislator asal PKNU
itu terpaksa nyaleg dari parpol lain lantaran partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Turmudzi kini berlabuh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasiroh ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Masruroh ke Partai Gerindra. (Radar)