Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kredit Bukan Kebijakan Lembaga DPRD

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Internal lembaga DPRD Banyuwangi akhirnya buka suara menanggapi fasilitas kredit anggota dewan. Wakil pimpinan sementara DPRD Banyuwangi, M. Joni Subagio menegaskan, kredit tersebut merupakan ranah masing-masing anggota dewan, bukan kebijakan lembaga DPRD Banyuwangi. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Banyuwangi di ruang kerjanya kemarin (29/8).

Politikus yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banyuwangi itu mengatakan, kredit yang disalurkan Bank Jatim kepada anggota dewan bukan hal baru. Bahkan, bukan hanya Bank Jatim, bank-bank lain juga punya program kredit serupa, termasuk kredit bagi masyarakat umum. Hanya saja, kata Joni, memang ada beberapa kemudahan pengajuan kredit bagi para wakil rakyat. 

Namun, kemudahan yang diterima anggota DPRD Banyuwangi itu disebabkan pertimbangan safety alias keamanan. “Lembaga keuangan pasti punya pertimbangan safety dan berorientasi profit (keuntungan). Nah, karena anggota dewan memiliki hak-hak keuangan dari pemerintah, yakni melalui APBD Banyuwangi, pembayaran angsuran lebih terjamin,” paparnya. Joni menegaskan, keputusan kredit ataukah tidak merupakan kewenangan masing-masing anggota dewan. Begitu pula dengan peruntukan dana kredit tersebut. “Yang pasti, tidak semua anggota dewan mengambil kredit.

Kami (pimpinan sementara dewan) hanya mengeluarkan rekomendasi kepada anggota yang akan mengajukan kredit setelah rekomendasi tersebut dikeluarkan Sekretariat DPRD Banyuwangi” cetusnya.Joni menambahkan, salah satu alasan anggota dewan mengambil kredit di bank bisa jadi disebabkan ada kewajiban yang harus dipenuhi anggota DPRD Banyuwangi. Salah satunya, iuran wajib yang harus dibayar anggota dewan kepada partai politik yang menaungi. “Karena anggota dewan merupakan utusan parpol, dan parpol ada kegiatan yang membutuhkan dana, bisa jadi ada kebijakan parpol yang mewajibkan anggotanya berkontribusi melalui iuran wajib. 

Karena saat kampanye mereka (anggota dewan) sudah mengeluarkan dana yang cukup besar, maka untuk memenuhi iuran wajib itu mereka harus mengajukan kredit di bank,” prediksi dia. Hal serupa dikatakan pimpinan sementara DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda. Anggota dewan asal PDIP tersebut mengatakan, pengambilan kredit di lembaga perbankan merupakan urusan masing-masing anggota DPRD Banyuwangi. “Hal itu bukan urusan lembaga DPRD Banyuwangi. Itu urusan masing-masing person. Jadi, kami tidak bisa berkomentar banyak mengenai kredit tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu anggota dewan yang mengambil kredit di Bank Jatim menuturkan, dirinya mengambil kredit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab, di masa kampanye lalu, dia menggunakan dana pribadi untuk mendukung pemenangan dirinya agar terpilih menjadi anggota DPRD Banyuwangi. Wakil rakyat yang satu itu menambahkan,selain untuk menopang kebutuhan sehari-hari, sebagian besar dana kredit tersebut akan digunakan sebagai modal usaha. “Saya tidak ingin hanya mengandalkan pendapatan sebagai wakil rakyat. Saya ingin punya usaha lain,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan kemarin, anggota DPRD Banyuwangi periode 2014-2019 memang baru dilantik Kamis pekan lalu (21/8). Nah, bermodal surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai wakil rakyat, para anggota dewan yang terhormat itu mulai ramai-ramai mengajukan pinjaman di bank. Tidak tanggung-tanggung, plafon kredit yang disediakan bank pemberi kredit tersebut, yakni Bank Jatim, mencapai Rp 500 juta untuk setiap anggota DPRD Banyuwangi. Enaknya lagi, jangka waktu pinjaman yang bisa dipilih para anggota legislatif Bumi Blambangan maksimal lima tahun dengan bunga flat sepuluh persen per tahun.

Fasilitas kredit bagi anggota dewan itu telah disosialisasikan Senin (28/8). Acara yang digelar di ruang rapat khusus kantor DPRD Banyuwangi itu dihadiri perwakilan Bank Jatim Cabang Banyuwangi, para anggota dewan, dan sekretaris DPRD Banyuwangi. Dikonfirmasi usai sosialisasi, Bagian Kredit Bank Jatim Cabang Banyuwangi, Rahmat Taufi k Hidayat, tidak menampik bahwa sudah ada anggota DPRD Banyuwangi periode 2014-2019 yang mengajukan kredit. Sayang, dia enggan menyebut berapa jumlah wakil rakyat yang telah mengajukan kredit fasilitas anggota dewan itu. 

 Dia hanya bersedia memberi bocoran bahwa nominal kredit yang diberikan disesuaikan gaji yang diterima masing-masing anggota dewan. “Dari total gaji yang diterima, tidak boleh habis untuk membayar angsuran, harus ada sisa take home pay,” ujarnya. Dikatakan, plafon kredit anggota dewan mencapai Rp 500 juta per orang. Dengan bunga flat sebesar sepuluh persen per tahun. “Jangka waktu kredit maksimal selama masa keanggotaan dewan atau selama lima tahun,” kata dia. Dengan nominal kredit yang cukup besar, persyaratan kredit bagi anggota dewan cenderung mudah.

Persyaratan dimaksud, antara lain surat permohonan kredit, rekomendasi dari ketua dan sekretaris DPRD, serta SK pengangkatan sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Taufik menjelaskan, plafon pinjaman sebesar Rp 500 juta bisa diberikan dengan asumsi gaji yang diterima anggota dewan sekitar Rp 20 juta per bulan. Untuk menentukan nominal kredit yang akan diberikan kepada setiap wakil rakyat, pihaknya akan melihat daftar gaji yang disertakan sekretariat DPRD saat seorang anggota dewan mengajukan kredit. “Kredit bagi anggota dewan ini seperti kredit bagi PNS. Jenisnya kredit konsumtif,” kata dia. (radar)