Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kuota SMA 4.644 Kursi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Peserta Luar Kota Dijatah 10 Persen

BANYUWANGI – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dibuka Rabu besok (1/7). Sejumlah sekolah sudah melakukan persiapan cukup matang terkait PPDB tersebut. Kesibukan juga dirasakan Dinas Pendidikan  untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB.

Kuota untuk pendaftar sudah diplot sedemikian rupa. Total pagu untuk SMA tahun ini mencapai 4.644 kursi; SMK 3.236 kursi; dan SMP 13.788 kursi. Jatah pagu siswa  luar kota juga sudah ditentukan.  Untuk pendaftar SMA dan SMKdi sediakan kuota 788 kursi, sedangkan SMP 1.379 kursi.

Kebijakan bagi siswa lulusan sebelum tahun 2015 dan bagi siswa  luar kota yang akan mendaftar PPDB sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Sebelum bisa mendaftar, mereka harus melakukan entri data. Khusus untuk lulusan luar kota harus ditambahi dengan perolehan SK dari Kepala Dinas Pendidikan.

Semua  layanan tersebut bisa didapati siswa lulusan lama dan  luar kota dengan langsung mendatangi dinas pendidikan sesuai dengan jenjang yang mereka pilih.  Untuk siswa lulusan sebelum tahun 2015, harus melakukan entri ulang  nilai rapor dan ujian nasional  (unas) dengan dibantu oleh operator Dispendik.

Mereka bisa menunjukkan bukti  dengan membawa ijasah dengan  rapor asli yang telah dilegalisir  sekolah. Begitu juga dengan lulusan luar kota, mereka harus melakukan entri data serta menunjukkan surat pengantar dari Dinas Pendidikan kota asal.

Sebab, daftar nilai mereka  belum masuk database  dispendik  Banyuwangi tahun ini. Baru setelah itu, siswa akan diberikan  nomor token pendaftaran untuk bisa membuka layanan  PPDB online. Baru setelah itu mereka  bisa mulai mendaftar seperti pe serta PPDB lainnya.

Jika mereka mendaftar melalui  jalur regular, maka sudah cukup dengan entri nilai yang dilakukan di Dispendik Banyuwangi. Namun, jika melalui jalur mandiri, pendaftar dari luar kota ini harus membawa persyaratan pendukung lainnya.

Seperti kartu Keluarga  (KK), Kartu Pengendali Sosial (KPS)  dan piagam jika memiliki.  Kepala Dispendik Banyuwangi Sulihtiyono menjelaskan, kuota untuk pendaftar dari luar kota sesuai perbub dibatasi hanya 10 persen dari total jatah PPDB.

Dengan begitu sebelum memberikan rekomendasi, Dispendik  akan mempertimbangkan kuota ter sebut termasuk penyebaran dari sekolah tujuan siswa dari luar kota ini. Namun, jika nantinya  jatah PPDB masih bisa lebih bagi siswa luar kota, kemungkinan akan ditambah dari jatah sepuluh persen tersebut.

Dispendik tidak boleh menolak siswa. Apalagi standar penilaian pendidikannya masih sama, yaitu nilai ujian nasional. “Sebelum memberi rekomendasi tetap kita pertimbangkan dulu. Kita melaku  kan seleksi ketika memang pagu yang ada lebih sedikit daripada jumlah pendaftar.

Selanjutnya kita akan perlakukan sama, jika tidak bisa di PPDB negeri, bisa kita arahkan ke yang lain,” beber Sulihtiyono. Sementara itu, pendeknya jalur masuk PPDB tahun ini diharapkan mampu dimanfaatkan para siswa dengan baik.

Sulihtiyono mengata kan, sebelum mendaftar sebaiknya siswa menyesuaikan dengan  nilai yang mereka miliki. Jika memang siswa memiliki nilai ujian nasional (unas) dan rapor yang baik, sebaiknya mereka memanfaatkan jalur reguler.

Tentunya dengan mempertimbangkan  jumlah pagu sekolah, dan animo  pendaftar terhadap sekolah yang dipilih tersebut. Sebaliknya jika siswa memiliki nilai yang tidak terlalu baik, namun memiliki prestasi sebaiknya langsung memilih jalur mandiri. Dengan mengetahui hal tersebut, Sulihtiyono berharap pembagian dua jalur PPDB bisa terisi sesuai dengan fungsinya.

“Jalur reguler memang disesuaikan dengan nilai Unas siswa, sedangkan yang mandiri untuk mengakomodasi yang jarak rumahnya dekat, memiliki prestasi non-akademik serta berasal dari  keluarga kurang mampu, ada juga jatah untuk siswa inklusif, jadidiharapkan setiap jalur terisi sesuai dengan jatahnya,” terang Sulihtiyono. (radar)