Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lagi, Notaris Singgih Jadi Tersangka Penipuan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Singgih Kurniawan, oknum notaris yang baru beberapa bulan lalu keluar penjara gara-gara terlibat perkara penipuan dan penggelapan, kini kembali tersandung kasus hukum.

Bahkan, kabar terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan pria yang satu ini sebagai tersangka dalam kasus serupa.  Karena itu, polisi berencana melayangkan panggilan kepada Singgih untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Rencananya, pemeriksaan terhadap Singgih dilakukan pekan depan.

Kasat Reskrim Polres, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan kabar tersebut. Menurut Dewa, pihaknya telah melakukan gelar perkara yang menyeret nama Singgih kurniawan.

“Hasil gelar perkara yang kami lakukan, dia sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka,”  ujarnya Senin (29/5).

Langkah berikutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Singgih Kurniawan dengan status sebagai tersangka. Panggilan tersebut rencananya akan dikirim pekan ini.

Menurut Dewa, korban dalam kasus ini adalah Dedy. Namun sayang, dia tidak menjelaskan secara detil bagaimana kasus tersebut terjadi dan berapa jumlah kerugian yang dialami korbam. Yang pasti, Dewa menyebut perkaranya adalah dugaan penipuan.

“Dia kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegasnya.  Sementara itu, sumber lain menyebutkan, selain perkara yang dilaporkan Dedy, ada beberapa orang yang mengadukan Singgih Kurniawan ke Polres Banyuwangi atas dugaan terlibat perkara penipuan.

Salah satu di antaranya adalah Diyanto Hariyadi, 61, warga  Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Menurut Diyanto, Singgih di du ga terlibat dalam kasus jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Letkol Istiqlah, Banyuwangi.

Awalnya, dia melakukan penjualan tanah tersebut kepada FK dan RF pada tahun 2012. Disepakati harga tanah tersebut sebesar Rp 1,85 miliar. Pria yang karib disapa Yanto tersebut menambahkan, dirinya sudah menerima uang muka sebesar Rp 15 juta. Jual beli tanah ini menggunakan jasa notaris Singgih Kurniawan.

“Meskipun belum lunas, Singgih sudah mengeluarkan akta jual beli tanah, mestinya kan surat perikatan dulu,” ujar Yanto kemarin (30/5). Oleh FK dan RF sertiiikat tanah itu dipinjamkan uang senilai Rp 1,4 miliar ke salah satu bank.

Uang Rp 1,4 miliar itu kemudian digunakan untuk membayar Yanto. Sehingga kekurangan pembayaran tanah Rp 400 juta. “Sisanya dijanjikan akan dibayar dalam jangka waktu setahun, namun pihak pembeli (FK dan RF) wanprestasi,” jelasnya.

Karena merasa ingkar janji, RF kemudian membuat pernyataan akan menambah Rp 100 juta sebagai denda karena telah wanprestasi. Sehingga total kekurangan Rp 500 juta dan akan  dibayar dalam waktu 3 bulan.

Dari jumlah itu pihaknya sudah menerima titipan sebesar Rp 130 juta.  Belakangan diketahui tanah tersebut telah dijual ke orang lain namun kekurangan pembayaran sebesar Rp 370 juta tidak dibayar hingga saat ini.

Yanto menduga ada kongkalikang antara Notaris Singgih dengan pembeli tanahnya itu. Dikonfirmasi terpisah pengacara Singgih Kurniawan, Siti Nurhayati, mengaku belum tahu kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga mengaku belum tahu apakah ada surat panggilan dari polisi atau tidak.

“Saya belum diberi tahu klien saya, akan saya cek dulu,” ujarnya ditemui di sela sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.  Seperti pernah diberitakan, Singgih Kurniawan terpaksa ditangkap pihak kepolisian karena terjerat  kasus penipuan.

Dia dilaporkan korbannya Agus Iskandar karena membayar utang dengan mengunakan cek kosong. Polisi terpaksa menangkap tersangka lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari urusan utang-piutang antara Singgih Kurniawan dengan korban, Agus Iskandar, 57, warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Sobo senilai Rp 100 juta. Nah, pada akhir bulan 25 Mei 2016 lalu, Singgih membayar utang pribadinya bukan menggunakan uang tunai, melainkan dengan dua lembar cek.

Masing-rnasing cek senilai Rp 50 juta dan masing- masing memiliki jatuh tempo tanggal 2 dan 3 Juni 2016. Mendekati jatuh tempo, Agus Iskandar berusaha mencairkan cek tersebut ke bank. Namun ternyata pihak bank menolak cek tersebut lantaran saldo pada rekening dalam cek tersebut tidak mencukupi.

Merasa tertipu Agus Iskandar akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi awal Agustus 2016 lalu karena diketahui terdakwa membayar utang dengan menggunakan cek kosong.

Ironisnya, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap oknum notaris bernama Singgih Kurniawan. Pria tersebut hanya divonis dua bulan lima belas hari penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan cek kosong senilai Rp 100 juta dengan pelapor Agus Iskandar. (radar)