Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Langsung Dijerat Pasal Berlapis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sidang Perdana 14 Terdakwa Kasus 500 Gelondong Jati

BANYUWANGI – Kasus dugaan illegal logging dengan barang bukti (BB) 500 gelondong kayu jati, perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (26/6). Hanya, dari 21 terdakwa yang terlibat dalam kasus itu, yang disidang baru 14 orang. Berkas 21 terdakwa yang telah ditetapkan Polres Banyuwangi dipisah (split) menjadi tiga.

Ketiga berkas itu milik Ainur Rohim bersama 12 terdakwa lain, Muhamad Imam Ghozali, dan M. Yunus Wahyudi bersama enam terdakwa lain. Yang disidang kemarin berkas Ainur Rohim dan Imam Ghozali. “Ainur Rohim dkk ini yang mengangkut kayu,” cetus jaksa penuntut umum (JPU) Mulyo Santoso SH. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Mulyo menyebut 13 terdakwa itu merupakan orang suruhan M. Yunus Wahyudi.

Yunus disuruh John Robert Andreas yang sampai saat ini masih buron. “Para terdakwa itu mengangkut gelondongan kayu jati dari atas gunung ke bawah,” jelasnya. Para terdakwa yang bertugas mengangkut kayu itu adalah Ainur Rohim, 45; Lamidi, 38; Paijan, 43; Wakidi; dan Hariyanto, 33. Semua warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.

Terdakwa lain adalah Tamin, 55; M Irfan, 27; Syamsuri, 30; Sholeh, 53; Sumari, 40; Budiono, 33; dan Sutikno, 63, asal Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Satu terdakwa lagi bernama Agus Hariyanto, 55, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Kepada majelis hakim yang dipimpin Widarti SH dengan anggota I Wayan Gede Rumega SH dan Imam Santoso SH, Jaksa Mulyo menyebut, saat menurunkan gelondongan kayu itu sempat terhalang delapan pohon kayu jati.

“Delapan pohon kayu jati itu dipotong dan ikut dibawa,” cetusnya. Saat membacakan dakwaan, Mulyo sempat membeber kronologis illegal logging yang dilakukan terdakwa, yakni mengangkut kayu jati sebanyak 500 batang yang masih gelondongan di wilayah hutan RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara. Untuk menjerat para terdakwa, jaksa memasang pasal berlapis.

Pasal yang dipasang pertama adalah Pasal 50 (3) huruf E, H, dan K, jo Pasal 78 (5) Undang-Undang (UU) RI No. 41 Tahun 1999 yang diubah UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 (1) ke-1 jo Pasal 64 (1) KUHP.

Di ruang sidang lain, terdakwa M. Imam Ghozali juga menghadapi sidang perdana kemarin. JPU Mulyo Santoso SH alam dakwaannya menyebut, terdakwa mendapat surat mandat dari John Robert Andreas untuk membabat pohon jati di RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara. (radar)