Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Laporan Yunus dkk Direspons Kejati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

laporannBANYUWANGI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merespons laporan Muhamad Yunus Wahyudi bersama enam temannya. Mereka pernah mengadukan masalah penangkapan dan proses hukum kasus illegal logging di wilayah KPH Perhutani Banyuwangi Utara tahun lalu (21 Februari 2013). Kali ini, tiga penyidik Kejati memanggil Yunus bersama enam temannya untuk dimintai keterangan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, Kamis lalu (16/1).

“Ini masih intern, kok,” cetus ketua tim pe nyidik Kejati Jawa Timur, Budiman SH. Budiman menyebut, kedatangannya ke Banyuwangi untuk menindaklanjuti laporan yang diterima. Sebab, pada dasarnya, semua laporan yang masuk ke Kejati akan ditindaklanjuti. “Kita minta keterangan dari pihak pelapor dulu,” katanya. Hasil pemeriksaan pelapor, jelas Budiman, nanti akan dibahas di Kejati. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan me manggil sejumlah pihak yang akan dipanggil untuk di periksa.

“Kita akan melihat hasil pemeriksaan dari pihak pelapor dulu,” ujarnya. Menurut Budiman, pemeriksaan kali ini terkait laporan penangkapan dan proses hukum tujuh tersangka dalam kasus illegal logging. “Kita masih akan mengumpulkan data,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Sementara itu, Yunus Wahyudi mengaku, penangkapan dan proses hukum dirinya bersama enam temannya diduga penuh rekayasa. Menurutnya, penangkapan itu tidak punya dasar hukum jelas.

“Kita menebang pohon jati di lahan milik John Robert,” katanya. Yunus mengaku punya 15 bukti kepemilikan lahan tersebut. Semua bukti itu ternyata tidak dilihat majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ba nyuwangi, hingga akhirnya dirinya divonis bersalah. “Kami tidak terima, dan lapor ke Kejati,” jelasnya. Yunus mengaku, laporan itu juga dikirimkan ke Presiden RI, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mabes Polri. Yang dilaporkan ada lah Kejari Banyuwangi, PN Banyuwangi, dan Polres Ba nyuwangi. (radar)