Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan Anggota KPPS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Coblosan pemilu 9 April 2014 di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, meninggalkan persoalan serius. Salah seorang mantan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tempat pemungutan suara (TPS) 28 Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Edwin Hajar Kuswandi, mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi.

Berdasar pengaduan yang masuk ke Panwaslu, Edwin sudah diberhentikan sebagai anggota KPPS dan digantikan orang lain bernama Imam Ghazali sebelum pelaksanaan coblosan 9 April 2014 lalu. Karena diberhentikan, maka pada pelaksanaan pemilu legislatif dia tidak bertugas sebagai anggota KPPS. Walau tidak menjabat sebagai anggota KPPS, tapi dalam berita acara laporan hasil penghitungan suara di TPS 28 Desa Kalibaru Wetan masih ada nama Edwin sebagai anggota KPPS. 

Tidak hanya nama, dalam berita acara yang diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalibaru Wetan itu juga terdapattanda tangannya. “Yang bersangkutan mengadukan persoalan itu ke Panwaslu karena merasa tidak pernah tanda tangan,” ungkap anggota Panwaslu, Totok Hariyanto. Menurut Totok, Edwin mengaku sudah melaporkan kasus dugaan pidana pemalsuan itu ke Polsek Kalibaru.

Hanya saja, pihak Polsek mengarahkan Edwin mengadu kepada Panwaslu untuk memproses dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara hasil penghitungan suara diTPS 28 itu. Pengaduan Edwin itu, ungkap Totok, sudah diterima Panwaslu sesuai prosedur. Laporan itu sudah dikaji dan ditelaah untuk ditindaklanjuti. “Dasar utama kita menindaklanjuti pengaduan yang masuk Panwaslu sesuai UU 8 Tahun 2012,” ungkap Totok. 

Hasil kajian yang dilakukan Panwaslu, jelas dia, ternyata UU 8 Tahun 2012 tidak menjangkau pengaduan yang disampaikan Edwin. Lantaran UU pemilu itu tidak menjangkau, maka Panwaslu kesulitan me ngeluarkan rekomendasi pidana kasus itu. Satu-satunya cara yang bisa di lakukan Panwaslu, kata Totok, adalah mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif kepada KPPS.

Hanya saja, kalau Panwaslu mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif, maka tidak memiliki arti apa-apa. Sebab, rekomendasi sanksi itu berupa pemberhentian ketua KPPS. Sementara itu, masa jabatan anggota KPPS su dah berakhir sejak coblosan 9 April lalu selesai. “Masa tugas KPPS tidak lama, hanya sekitar tiga hari. Kalau Panwaslu me ngeluarkan rekomendasi sanksi ad ministratif, masa tugas KPPS kan sudah berakhir,” katanya. (radar)