Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Larang Pengiriman Elpiji keluar Pulau

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

gazzzPertamina-Disperindagtam Tegaskan Melanggar Aturan

BANYUWANGI – Adanya temuan elpiji yang diangkut kapal- kapal nelayan dari Pelabuhan Boom ke Pulau Sapcken mendapat tanggapan Pertamina. Pertamina dengan tegas melarang pengiriman elpiji dari Bunyuwangi keluar pulau dan keluar kota.

Hal ini ditegaskan Asisten Manajer External Marketing Operation Region V PT. Pertamina, Happy Wulansari. Dikatakan Heppy, stok elpiji setiap kota sudah ditentukan pihak Pertamina. “Agen dan pangkalan elpiji di Banyuwangi tidak diperbolehkan mengirim elpiji keluar kota atau keluar pulau,” tegas heppy.

Dia menambahkan, pasokan elpiji ke Pulau Sapeketi sebenarnya sudah ada agen dan pangkalan yang menyediakan. “Pengiriman ke pulau-pulau kecil di Sumenep sudah ada agen di Sumenep dan Pulau madura yang menangani,” tambahnya.

Terkait temuan di lapangan bahwa elpiji 3 Kg jatah Banyuwangi dikirim ke Pulau Sapeken, Heppy memperkirakan elpiji yang dipasok ke Pulau Sapeken tersebut bukan berasal dari agen dan pangkalan, melainkan dari pihak pengecer.

“Di wilayah Banyuwangi, pengapalan elpiji 3 Kg kemungkinan dari pengecer,” duganya. Namun, pihaknya tetap akan mengoordinasikan hal tersebut dengan Pemkab Banyuwangi. jika memang benar ada agen dan pangkalan elpiji di Banyuwangi yang mengirim elpiji keluar pulau atau keluar kota, pihak Pertamina akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Tentu akan diberi sanksi,” pungkas Happy. Sementara itu, gas elpiji tabung ukuran 3 Kg merupakan barang bersubsidi. Oleh karena itu, distribusi elpiji tabung “melon” itu bersifat tertutup. Artinya, gas elpiji kuota satu daerah tidak boleh didistribusikan ke daerah lain.

Kenyataannya, gas elpiji tabung warna hijau kuota Banyuwangi banyak yang didistribusikan ke luar pulau. Temuan di lapangan, tidak sedlkit kapal barang dari Pulau Sapeken, Sapudi, dan Pagerungan, yang sandar di Pelabuhan Boom, Banyuwangi, mengangkut gas elpiji tabung “melon” ke daerah asal mereka.

Bukan hanya Pertamina yang mengeluarkan larangan pengiriman elpiji ukuran 3 Kg keluar pulau, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Budi Wahono menegaskan pengiriman elpiji dari Banyuwangi keluar kabupaten tidak diperbolehkan.

Dikatakan, sesuai surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2790/15/DJM-O/2015, kuota elpiji setiap kabupaten/kota sudah ditentukan.

Dalam surat tertanggal 27 Februari 2015 yang dikirimkan kepada Gubemur Jatim tersebut juga disebutkan, tahun 2015 Banyuwangi mendapat kuota 42.199 matriks ton (MT) atau setara 14.066.333 tabung ukuran 3 Kg. Menurut Budi, distribusi elpiji tabung melon sebagai barang subsidi merupakan subsidi tertutup.

Lantaran setiap daerah sudah memiliki alokasi masing-masing, pengiriman dari satu daerah ke daerah lain tidak diperbolehkan. “Distribusi elpiji tabung 3 Kg dari Banyuwangi ke luar Banyuwangi akan menyebabkan elpiji bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat Bumi Blambangan berkurang,” ujarnya kemarin (6/4l).

Budi menuturkan, sesuai surat penugasan pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 Kg, maka PT. Pertamina selaku badan usaha pelaksana kegiatan tersebut wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap agen yang menjadi tanggung jawabnya.

“Pemkab telah dan sedang berkoordinasi dengan PT. Pertamina terkait informasi pendistribusian elpiji 3 Kg dari Banyuwangi ke luar wilayah Banyuwangi tersebut,” cetusnya. Apalagi, baru-baru ini muncul Wacana pilot project penerapan kartu subsidi di tiga pulau, yakni Bangka, Batam, dan Bali.

Rencananya, kartu subsidi itu diberlakukan Juni 2015 mendatang. Nah, saat kartu subsidi diberlakukan, maka elpiji tabung 3 Kg di tiga pulau tersebut dipasarkan sesuai harga keekonomian alias jauh lebih tinggi dibandingkan harga setelah subsidl.

“Maka perlu diwaspadai adanya pengiriman elpiji 3 Kg dari Banyuwangi ke Bali mengingat lokasi Banyuwangi berdekatan dengan Bali,” tuturnya. Di sisi lain, Budi mengingatkan masyarakat di luar konsumen pengguna elpiji 3 Kg agar tidak menggunakan elpiji tabung melon tersebut.

Masyarakat yang sudah menggunakan elpiji tabung 12 Kg diharapkan tidak beralih menggunakan elpiji 3 Kg. Sebab, imbuh Budi, penggunaan elpiji tiga Kg sudah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji.

“Distribusi tertutup elpiji 3 Kg hanya diperuntukkan runah tangga miskin dan usaha mikro,” pungkasnya. (radar)