Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Layani Perpanjangan SIM Online

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Layanan pengurusan surat  izin mengemudi (SIM) secara online, kini mulai bisa dilakukan di Polres Banyuwangi. Meski  begitu, layanan online yang diberlakukan kali  ini baru sebatas untuk perpanjangan SIM lama. Ini artinya, layanan online akan memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus pulang ke daerah asal. Karena data pemohon SIM sudah dapat diakses pada satpas polres di seluruh Indonesia.

“Ya sudah bisa untuk online secara nasional. Tapi pengurusannya baru sebatas untuk perpanjangan. Setelah ini layanan  akan kita  perkenalkan,” beber Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Supiyan. Kesiapan Satpas Polres Banyuwangi dalam memberikan layanan SIM online ini sudah  tampak dalam beberapa pekan terakhir.

Beberapa unit komputer dan server sebagai perangkat  pedukungnya sudah tiba. Dengan menyusun rangkaian alat tersebut, setidaknya layanan perpanjangan SIM online sudah bisa digunakan secara maksimal tahun depan.  Ini artinya masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM-nya secara online harus membawa SIM dan KTP asli yang masih  berlaku.

Tinggal datang ke Satpas Polres Banyuwangi, maka keperluan pelayanan SIM sudah bisa diberikan oleh petugas. Meski online, prosedur pengurusan perpanjangan SIM tetap sama. Pemohon tetap wajib hadir di Satpas Polres terdekat.

Yang perlu dipahami, layanan SIM  online bukan berarti bisa  membuat lisensi mengemudi itu melalui situs yang dapat  diakses di internet.  Pelayanan tetap harus dilakukan di tempat-tempat yang disediakan oleh polri dalam hal ini Satpas  Polres Banyuwangi.

Hanya saja,  SIM dari berbagai daerah se-Indonesia bisa diurus di Polres Banyuwangi dengan menunjukkan SIM lama dan KTP. (radar)

Kata kunci yang digunakan :