Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

LCT Sri Tanjung Tidak Beroperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

LCT-Sri-Tanjung-juga-Tidak-Beroperasi

KALIPURO – Setelah kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung II yang dinyatakan tidak beroperasi lantaran izin kelayakan sudah habis, kali ini kembarannya, LCT Putri Sri Tanjung, juga ikut tidak beroperasi.

Tidak beroperasinya armada kapal milik PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) itu lantaran kapal sedang menjalani  proses perbaikan.  Tidak beroperasinya kapal LCT Sri Tanjung ini berarti PT. PBS tidak memiliki lagi armada yang melayani jasa pelayaran di  Selat Bali.

Direktur Utama PT. PBS, Wahyudi menjelaskan, tidak  berope rasinya LCT Sri Tanjung   ini lantaran kapal sedang mengalami kerusakan dan memang perlu adanya perbaikan. ”LCT Sri Tanjung mulai hari Senin tidak beroperasi. Saat ini (kemarin) perbaikan sudah selesai  dan Insya Allah besok (hari  ini) sudah bisa masuk lintasan kembali,” jelas Wahyudi singkat.

Pantauan Jawa Pos Radar  Banyuwangi kemarin, kapal LCT Sri Tanjung ini memang terlihat tidak beroperasi. Pihak  perusahaan kapal memilih menyandarkan   kapal di dermaga yang ada di Pantai Bulusan, Kelurahan  Bulusan, Kalipuro.

Kapal LCT Sri Tanjung ini sandar berdampingan dengan kembarannya  yakni LCT Sri Tanjung I.   Sekadar diketahui, kapal LCT  Sri Tanjung I tidak beroperasi karena izin kelayakan berlayar  sudah habis. Terhitung sejak   tanggal 19 Oktober 2015 lalu, kapal LCT milik PT. PBS ini berhenti   berlayar.

Wahyudi menjelaskan, banyak pertimbangan mengapa pihaknya tidak melakukan  perpanjangan izin kelayakan  berlayar. Syarat docking kapal harus dilakukan menjadi alasan yang paling utama mengapa pihak PT. PBS memilih tidak melakukan perpanjangan.

Untuk melakukan docking, kata Wahyudi, perusahaan harus mengeluarkan biaya yang cukup besar sekitar Rp 1 miliar lebih. Untuk mengeluarkan dana Rp 1 miliar itu, perusahaan tampaknya juga perlu mempertimbangkan banyak hal.

Selain  kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, masa operasional kapal LCT saat itu tersisa hanya dua bulan saja. ”Karena  tidak mungkin memperpanjang izin kelayakan, maka kita putuskan mengembalikan LCT Putri  Sri Tanjung I kepada pemiliknya (Pemkab Banyuwangi),” ujarnya beberapa waktu lalu.(radar)