Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lebaran PNS Dilarang Cuti

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Bupati Abdullah Azwar Anas mengeluarkan  kebijakan larangan kepada pegawai negeri sipil (PNS)  di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk mengambil cuti  sebelum dan sesudah Lebaran Idul Fitri tahun 2015. Karena tidak ada cuti, maka semua PNS wajib masuk kerja sebelum dan sesudah libur dan cuti bersama  Lebaran.

Larangan cuti bagi PNS itu tertuang dalam Surat Edaran  (SE) Bupati Banyuwangi tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1436 H bagi PNS Pemkab Banyuwangi. Dalam SE itu disebutkan PNS mendapat libur hari raya mulai  17 hingga 18 Juli mendatang. Selain mendapat jatah libur, PNS  juga mendapat jatah cuti bersama  selama tiga hari pada 16, 20, dan 21 Juli 2015.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab)  Slamet Kariyono mengatakan, cuti bersama tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang hari  libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur nasional,  dan cuti bersama Lebaran Idul  Fitri 1436 H.

Untuk menjaga kinerja PNS dan layanan kepada  masyarakat, maka dalam surat edaran bupati tersebut juga dicantumkan larangan pengajuan izin dan cuti bagi PNS  sebelum dan setelah cuti bersama  yang telah ditetapkan.

Slamet menjelaskan, dalam SE bupati itu ada tiga hal yang diputuskan, yakni libur, cuti selama dan larangan pengajuan izin cuti sebelum dan sesudah Lebaran. “Yang ketiga, PNS dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” jelas Slamet.

Khusus untuk larangan penggunaan mobdin dan pengajuan  izin/cuti, kata Slamet, merupakan keputusan Bupati Anas yang telah disepakati bersama untuk menghindari kejadian yang tidak diharapkan. “Empat tahun lalu ada kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik mengalami kecelakaan cukup fatal.

Kasus ini  menjadi pertimbangan kami juga,” kata Slamet. Larangan izin dan cuti bagi  PNS, lanjut Slamet, dikeluarkan karena padatnya agenda kegiatan Pemkab Banyuwangi. “Setelah Lebaran kegiatan sangat padat, kami sengaja tidak mengizinkan PNS mengambil cuti,” tegas mantan asisten administrasi umum itu.

Meski ada larangan PNS membawa kendaraan dinas untuk mudik, kata Slamet, tapi pemkab memberikan keleluasaan bagi pejabat yang menggunakan kendaraan saat Lebaran untuk melaksanakan tugas. “Misalnya saat Lebaran ada kepala Dinas Pariwisata menggunakan kendaraan pelat merah di tempat  wisata, itu tidak masalah karena memang  tugasnya memantau tempattempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat,” katanya.

Karena mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, maka Pemkab Banyuwangi meminta semua PNS yang mendapat mobil dinas roda empat untuk diparkir  di halaman Kantor Pemkab Banyuwangi pada H-2 Lebaran  atau 15 Juli 2015. (radar)