Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lima Bulan Buron, Pembunuh Ifan Kristiyanto Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Salah satu tersangka bersama anggota polisi.

BANYUWANGI – Palisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Ifan Kristiyanto, 31, warga Dusun Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran. Dua pelaku yang sebelumnya dinyatakan buron selama lima bulan akhirnya berhasil ditangkap.

Mereka adalah Susanto, 30, dan Saiful Wafa alias Wefa, 25. Keduanya adalah warga Dusun Gunung Raung, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru. Tertangkapnya dua buron itu berawal dari upaya aparat kepolisian yang terus mencari kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan berencana tersebut.

Sejak awal, petugas sudah meminta pelaku untuk menyerah melalui keluarganya. Hingga akhirnya salah satu tersangka, Wefa menyerahkan diri Selasa lalu (11/7). “Upaya pendekatan yang kami lakukan pada keluarga pelaku berhasil, tersangka Saiful Wafa menyerahkan diri ke Polsek Kalibaru,” ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi.

Tim Resmob Polres Banyuwangi selanjutnya melakukan interogasi tersangka Wefa. Dari keterangan tersangka Wefa itulah polisi akhirnya berhasil menangkap Susanto tak jauh dari rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka itu diketahui jika otak pembunuhan tersebut adalah Dedik Sukoco, 27, warga Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

“Kedua tersangka ini diajak oleh Dedik yang sudah tertangkap lebih dulu beberapa hari pasca pembunuhan,” jelasnya. Kedua tersangka mengaku mau melakukan perbuatan itu sebagai bentuk solidaritas kepada Dedik karena korban disebut-sebut telah menyetubuhi istri Dedik.

Kedua tersangka itu juga membantah telah mendapatkan bagian uang dari hasil penjualan mobil yang diambil Dedik Sukoco dari korban. Namun mereka tidak membantah jika keduanya mendapatkan upah dari tersangka Dedik Sukoco.

Lalu apa peran kedua tersangka dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Susanto mengaku hanya memukuli korban. Selanjutnya dia diminta meninggalkan TKP oleh tersangka Dedik Sukoco.

“Jadi kedua tersangka ini mengaku hanya ikut memukul ke arah korban dengan menggunakan batu,” jelas perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Polda Jawa Timur ini. Dedik dan Sukoco dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUP tentang pembunuhan sub pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan sub pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sekadar diketahui, lfan Kristiyanto warga RT 4, RW 3, Dusun Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran dibunuh pada akhir Januari lalu. Jasadnya ditemukan di area Perkebunan Jatirono, Afdeling Kacangan, Desa Kajarharjo, Desa Kajarharjo, Kalibaru, Sabtu 28 Januari 2017.

Kali pertama ditemukan pukul 09.00, Ifan mengenakan kaus kuning dengan celana 3/4 bermotif kotak. Tubuhnya mulai dikerubuti semut. Pada bagian kepala dan sekujur tubunya, terlihat ada luka memar seperti terkena benda tumpul. (radar)

Kata kunci yang digunakan :