Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lima Fraksi Menerima, Dua Menolak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

farakdssiRaperda lnsentif Penanaman Modal dan BPR Syariah
BANYUWANGl – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan pendirian PT. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah yang diajukan eksekutif kepada DPRD disikapi beragam fraksi-fraksi.

Lima di antara tujuh fraksi sepakat dengan raperda tersebut, sedangkan dua fraksi lain menolak. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna pandangan umum (PU) fraksi atas diajukannya dua raperda di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (12/3). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil ketua DPRD, lsmoko. Lima fraksi yang sepakat dengan dua raperda tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat (PD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional (Golkar-PAN), dan Fraksi Partai Demokrasi indonesia Perjuangan (PDIP).

Dua fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera (Gasa) dan Fraksi Partai hati Nurani rakyat-partai Nasional demokrat (Hanura-NasDem). Fraksi-fraksi yang sepakat menyatakan mendukung upaya eksekutif menarik investor untuk menanamkan modal di Banyuwangi. Regulasi yang pro kepada investor tersebut diharapkan meningkatkan investasi yang ditanamkan di Bumi Blambangan.

Dengan semakin banyaknya investor yang masuk ke Banyuwangi, kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan jumlah pengangguran bisa dikurangi. Terkait pendirian PT. BPR Syariah, fraksi-fraksi yang mendukung raperda pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut beralasan, BPR syariah akan menjadi solusi bagi masyarakat untuk menghindari praktik riba dalam transaksi perbankan. Selain itu, dengan adanya BPR syariah, akses permodalan bagi pelaku usaha kecil semakin mudah.

Meski sependapat dengan eksekutif, beberapa fraksi memberikan catatan terkait draf dua raperda tersebut. F-PPP misalnya, meminta komposisi modal PT. BPR Syariah, yakni 99 persen modal pemerintah dan satu persen modal pihak ketiga, di kaji ulang. “ini modus penyiasatan undang-undang (UU) tentang PT. Selain itu, pemilk saham mayoritas akan memiliki kewenangan mutlak’ ujar juru bicara F-PPP, Basir Khadim.

Di sisi lain, dua fraksi yang menolak dua raperda tersebut beralasan, bentuk insentif yang diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria bisa berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan atau pemberian bantuan modal akan mengurangi kekuatan keuangan daerah. Selain itu, tentang pendirian PT.

BPR Syariah, Fraksi Gasa mengatakan, dalam menjalankan usaha, BPR syariah dikhawatirkan sama dengan bank umum.Oleh karena itu, fraksi gabungan anggota dewan asal Gerindra dan PKS itu meminta pemkab mengoptimalkan bank-bank yang sudah ada. Fraksi Hanura-NasDem menyoroti banyaknya BUMD Banyuwangi yang rugi. PT. BPR Syariah itu juga dikhawatirkan membebani APBD.

“Mendirikan satu BPR syariah dibutuhkan dana Rp 2 miliar itu belum termasuk biaya lain-lain. Kalau didirikan di 24 kecamatan di Banyuwangi, membutuhkan dana sekitar Rp 100 miliar. Dengan segala hormat, Fraksi Hanura-NasDem menolak raperda pendirian PT. BPR Syariah,” ujar jubir Fraksi Hanura- NasDem, Ali Mustofa. Wakil Bupati (Wabup) Yusuf Widyatmoko mengatakan, PU fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi itu akan menjadi bahan pertimbangan eksekutif. “Meskipun hanya dua fraksi yang tidak setuju, tapi masukan yang disampaikan perlu menjadi kajian,” kata yusuf (radar)