Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lindungi Produk Banyuwangi dari Pembajakan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

lindungiBANYUWANGI-Sebagai salah satu kawasan seni, budaya, dan sentra industri kecil di Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi wajib memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap produkproduk tersebut. Perlindungan dan kepastian hukum yang diberikan Pemkab Banyuwangi adalah fasilitasi perolehan sertifi kat hak merek dan hak cipta terhadap produk-produk tersebut. Diharapkan langkah tersebut mampu melindungi produk-produk Banyuwangi dari aksi pembajakan, pemalsuan, peniruan, dan penggandaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi Ir. Hary Cahyo Purnomo, MSi mengatakan, fasilitasi perolehan sertifi kasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selalu diberikan setiap tahun. Khususnya bidang hak merek dan hak cipta. Apakah HKI itu? “Adalah hak atas kekayaan yang lahir karena ide intelektual manusia berupa ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi melalui pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya,” terangnya.  

Sedangkan HKI bidang hak merek, lanjut Hary, adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, dan angka. Selain itu, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki perbedaan dan digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa. “Merek juga biasa disebut merek dagang yang lazim digunakan atau ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum,” paparnya. Apa saja objek perlindungan hak cipta? Di antaranya, sebut Hary, buku, pamfl et, logo, brosur, dan karya tulis.

Selain itu, naskah ceramah, kuliah, dan pidato. Alat peraga pendidikan, karya pertunjukan, serta ciptaan tari dan musik. Seni batik, lukis, pahat, patung, dan kaligrafi juga termasuk. Begitu juga karya arsitektur, sinematografi , dan fotografi . “Terjemahan, tafsir, dan bunga rampai juga masuk dalam objek perlindungan hak cipta,” bebernya. Sedangkan objek perlindungan hak merek meliputi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.  

Pada tahun 2013, ungkap Hary, telah dilakukan fasilitasi perolehan sertifi kasi kepada 15 hak cipta dan sepuluh hak merek produk-produk Banyuwangi. Untuk memperlancar program tersebut, Disperindagtam Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. “Tahun ini fasilitasi perolehan sertifi kasi hak cipta dan hak merek ditingkatkan lagi. Masing-masing mendapatkan kuota 30,” pungkas Hary. (radar)