Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Made Resmi Jadi DPO

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Manajer Koperasi yang Gelapkan Uang Nasabah

GAMBIRAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang para nasabah Koperasi Simpan Usaha (KSU) Tugu Mega Mandiri (TMM) di Dusun Sumber Jaya, Desa Wringin Agung, Kecamatan Gambiran, memasuki babak baru. Polsek Gambiran akhirnya menetapkan Made selaku pemilik KSU TMM dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia dianggap merugikan nasabah miliaran rupiah.

Kapolsek Gambiran AKP Ibnu Mas’ud mengatakan, penetapan Made sebagai DPO tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diketahui sudah tidak ada di Banyuwangi. “Kabar terakhir dia pergi ke luar Jawa. Informasinya ke Kalimantan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Kapolsek menyebutkan, hingga saat ini setidaknya ada delapan korban yang melapor dan diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

Delapan orang tersebut adalah para nasabah yang kebanyakan memiliki tabungan deposito mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta lebih. “Jadi, kebanyakan pelapor adalah mereka yang menginvetasikan dana ke KSU,” sebutnya  Selain delapan orang tersebut, sebenarnya masih banyak nasabah yang menjadi korban. Hanya saja, sebagian mereka   belum melapor.

“Yang memiliki deposito sekitar 37 orang, tapi yang melapor delapan,” kata Ibnu. Seperti pernah diberitakan, seorang nasabah KSU TMM terpaksa pulang dengan kecewa karena kantor KSU TMM yang berlokasi di Jalan Singosari 89, Dusun Sumber Jaya, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, itu tutup. Kantor KSU TMM itu tutup sejak 1 Juni 2013. Sejak Made dilaporkan ke polisi, karyawan koperasi tidak ada yang masuk kerja. (radar)