Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Malam Valentine, Satpol PP Razia Hotel dan Tempat Hiburan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ciduk 9 Orang Tak Ber-KTP

BANYUWANGI – Peringatan Hari Valentine yang jatuh pada Selasa kemarin (14/2) dimanfaatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia tempat hiburan dan hotel-hotel. Sasarannya adalah pengunjung yang tidak memiliki kartu  identitas (KTP) serta praktik mesum yang diindikasi dilakukan anak-anak muda di hari kasih sayang tersebut.

Razia digelar pukul 23.00. Satpol PP bekerja tidak sendirian. Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda)  itu dibantu oleh pesonel Polres Banyuwangi, Kodim 0825 dan Lanal Banyuwangi. Razia terbagi menjadi dua tim. Satu tim di Banyuwangi Utara,  tim lainnya bergerak di Banyuwangi Selatan.

Di wilayah Banyuwangi utara, puluhan petugas gabungan ini menyisir tempat hiburan dan hotel mulai dari Watudodol hingga kota Banyuwangi. Dalam razia ini, target  petugas adalah mencari warga yang diindikasi mesum saat Valentine dan tidak memiliki  KTP.

Sayang, dalam razia di wilayah utara ini petugas hanya  menemukan lima warga yang tidak memiliki KTP saja. Tidak hanya tim yang ada di  wilayah utara saja yang mendapatkan hasil. Tim gabungan yang bergerak di tempat hiburan dan  hotel di Banyuwangi Selatan juga  berhasil menciduk empat warga yang tidak memiliki kartu identitas.

”Di wilayah utara kami amankan empat warga tidak ber-KTP dari Warung Panjang dan satu orang di hotel,” kata Kepala Satpol PP  Banyuwangi, Edy Supriyono. Sementara untuk wilayah  selatan, empat warga yang diciduk  karena tidak memiliki kartu  identitas semuanya ditemukan  saat asyik nongkrong di sebuah tempat hiburan malam di Gambiran.

”Semua kami angkut ke markas Satpol PP untuk didata. Mereka cukup kami kami bina agar selalu membawa kartu  identitas jika bepergian ke mana-mana,” tegas Edy usai memimpin razia kemarin. Mereka yang kedapatan tidak membawa kartu identitas ini, menurut Edy, telah melanggar Perda No. 9 tahun 2007 tentang  pendataan penduduk.

Disebutkan  bahwa setiap warga negara Indonesia yang tinggal di Banyuwangi harus memiliki KTP Banyuwangi. ”Razia masih akan terus kami lakukan ke depan. Waktunya tidak terjadwal  dan tempatnya acak,” pungkasnya. (radar)