Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mall Hotel Agastya Dipersoalkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kegiatan-pembangunan-hotel-agastya-di-jalan-yos-sudarso-terus-dikebut-hotel-ini-direncanakan-mulai-operasi-setelah-idul-fitri-tahun-2017-mendatang

IMB Bukan untuk Mall Tapi Hotel

BANYUWANGI- Rencana PT. Dua Megatama Cipta pemilik proyek pembangunan Hotel Illira atau Agastya Hotel & Convention untuk melengkapi fasilitas hotelnya dengan mall,  dipersoalkan Pemkab Banyuwangi. Fasilitas mall tidak boleh dibangun di area hotel itu  karena izin yang dikeluarkan pemerintah   daerah bukan untuk pembangunan mall  melainkan untuk pembangunan hotel.

Kepala Badan Pelayanan Izin Terpadu (BPPT) Abdul Kadir mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan BPPT adalah pembangunan hotel beserta fasilitas lainnya. Beberapa fasilitas yang diperbolehkan dibangun  di area hotel yang berlokasi di lingkungan Sukowidi, RT 004, RW 003, Kelurahan Klatak,  Kecamatan Kalipuro antara lain bangunan semi basement untuk area parkir seluas 2.074.00 m2,  bangunan restoran, ball room seluas 5.757,95  m2, dan bangunan meeting room, Food and beverage (F&B), Cafe seluas 1,187.65 m2.

Selain itu, bangunan lainnya adalah bangunan cafe, fitnes, SPA dan kolam renang serta beberapa fasilitas pendukung lainnya.”Dalam IMB yang  dikeluarkan pemerintah daerah tidak ada  bangunan mall. Karena itu, pemilik hotel itu tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan mall tanpa ada izin,” kata Kadir.

Kadir mengungkapkan, pembangunan mall  di atur tersendiri dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam pasal 26 ayat (a) disebutkan, setiap orang/badan dilarang mendirikan dan melakukan usaha baru berupa usaha toko modern yang  berjaringan berwarabala, kecuali toko modern minimarket yang tidak berjaringan dan toko modern yang terintegrasi langsung dengan beberapa fasilitas pendidikan atau hotel dan  rumah sakit.

Tidak hanya itu, kata Kadir, pendirian usaha toko modern yang terintegrasi wajib berjarak dengan pasar tradisional paling sedikit empat  kilometer. “Pembangunan mall terintegrasi itu luas lahannya paling sedikit 1,5 hektare atau setengah hektare. Jadi kurang dari 1,5 hektare,  pemerintah daerah tidak akan memberi izin,”  jelas Kadir.

Karena itu, pemilik Hotel Illira atau Agastya Hotel tidak boleh secara sepihak membangun fasilitas toko modern atau mall di area hotel. “Pemilik hotel hanya boleh membangun butiq dan toko suvenir tanpa harus mengajukan izin kembali,” tegasnya.

Pengaturan jarak pembangunan mall dengan pasar tradisional, lanjut Kadir, dalam rangka  melindungi pelaku usaha kecil. Kalau pembangunan mall tidak diatur dengan jarak, maka pelaku usaha kecil akan kalah bersaing dengan barang-barang yang dijual di mall.

Sementara itu, Manajemen Konstruksi Hotel  Illira, Doni membantah adanya rencana pembangunan Mall seperti yang diberitakan  sebelumnya. Menurut Doni, pembangunan  fokus pada penyelesaikan pembangunan hotel karena izinnya adalah pembangunan hotel.

“Tidak ada rencana bangun mall yang ada rencana pembangunan hotel. Karena di masterplan hanya  hotel saja yang kita bangun. Jadi fokus kita ya  menyelesaikan hotel saja, kemarin itu hanya wacana, itu pun bukan mall tapi pertokoan”  pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pelaksana proyek Hotel Illira Purwidiyanto  mengungkapkan, Hotel Illira juga akan dilengkapi fasilitas Mall yang disediakan di sisi utara bangunan hotel. Fasilitas itu bisa digunakan oleh pengunjung hotel yang ingin berbelanja sembari menginap.

“Nanti untuk kendaraan bisa masuk dari luar langsung ke basement dan keluarnya dari belakang. Jadi kita buat  dua arah,” terang Yanto. (radar)