Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mangkir Panggilan Polisi, Notaris Singgih Bisa Dipanggil Paksa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Setelah mangkir pada panggilan pertama, penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada oknum notaris Singgih Kurniawan. Singgih dipanggil penyidik terkait kami dugaan penipuan.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda M. Lutfi mengaku telah melayangkan surat panggilan pertama pada Kamis lalu (15/6). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Panggilan kedua sudah kami kirimkan, tapi masih juga belum hadir,” ungkapnya. Lutfi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Jika yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan kedua, pihaknya akan kembali mengirimkan surat pangilan ketiga.

Namun pada panggilan ketiga itu juga akan disertai dengan perintah membawa atau tangkap. ” Kami masih konsultasikan dengan pimpinan, terkait pengiriman surat  panggilan ketiga itu,” jelasnya.

Dikonfirmasi melalui telepon seliulernya, kuasa hukum Siti Nurhayati tidak ada jawaban meski nada dering panggilan masuk. Di-SMS juga tidak ada balasan. Seperti pernah diberitakan Jawa Pos Radar Banyuwangi sebelumnya, Singgih Kurniawan terpaksa ditangkap pihak kepolisian karena terjerat kasus penipuan.

Dia dilaporkan korbannya Agus lskandar karena membayar utang dengan mengunakan cek kosong. Polisi terpaksa menangkap lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.

Kasus itu berawal dari urusan utang-piutang antara Kurniawan dengan korban, Agus Iskandar, 57, warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Sobo senilai Rp 100 juta. Nah, pada akhir bulan 25 Mei 2016 lalu, Singgih membayar utang pribadinya bukan menggunakan uang tunai, melainkan dengan dua lembar cek.

Masing-masing cek senilai Rp 50 juta dan masing- masing memiliki jatuh tempo tanggal 2 dan 3 Juni 2016. Mendekati jatuh tempo, Agus Iskandar berusaha mencairkan cek tersebut ke bank. Namun ternyata pihak bank menolak cek tersebut lantaran saldo pada rekening dalam cek tersebut tidak mencukupi.

Merasa tertipu Agus Iskandar akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi awal Agustus 2016 lalu karena diketahui terdakwa membayar utang dengan menggunakan cek kosong. Ironisnya, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap oknum notaris bernama Kurniawan.

Pria tersebut hanya divonis dua bulan lima belas hari penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan cek kosong senilai Rp 100 juta dengan pelapor Agus Iskandar. (radar)