Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mantan Bupati Samsul Stroke

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

mantannBANYUWANGI – Mantan Bupati Banyuwangi H. Samsul Hadi tampaknya masih belum bisa dilayar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hingga kemarin (15/1), mantan orang nomor satu di Pemkab Banyuwangi itu masih berbaring di RSUD Blambangan.

Samsul yang kini menghuni LP Banyuwangi karena terlibatkasus korupsi pengadaan  lahan Bandara Blimbingsari dan kasus dok apung itu masukRSUD pada Senin pagi (14/1). Dia opname beberapa jam sebelum dilayar ke Lapas Sukamiskin. “Dari keterangan tim medis, Pak Samsul masih perlu observasi dan harus rawat inap,” ujar kepala LP Banyuwangi, Krismono Sampai kapan Samsul perlu menjalani perawatan di rumah sakit, Kalapas Krismono mengaku belum tahu.

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan mantan Bupati Banyuwangi itu dikirim ke Lapas Sukamiskin. “Sebelum kondisinya baik dan sehat, belum kita kirim,” katanya. Sementara itu, Direktur RSUD Blambangan dr. H. Taufi q Hidayat MKes, SpAnd saat dikonfi rmasi membeberkan bahwa Samsul dirawat di RSUD Blambangan karena menderita stroke. “Pak Samsul habis jatuh di kamar mandi, dan stroke,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, jelas Tau- fi q, tensi darah pasiennya itu 160/110, padahal normalnya 120/80. Karena serangan stroke, Samsul juga mengalami parese di tangan dan kaki kiri.  “Pelo yang diderita semakin parah,” jelasnya. Bukan hanya stroke, Samsul yang telah divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara itu juga terserang kencing manis. Saat diperiksa, kadar gula Samsul mencapai 400. Kadar gula yang normal, terang dia, di bawah 120, “Kondisi pasien cukup serius, dan harus menjalani perawatan intensif,” cetusnya.

Dokter Taufiq menambahkan, pasien yang kini berada di ruang VIP RSUD Blambangan itu sudah lama menderita stroke. Selama ini kondisinya berangsur membaik. “Pasien (Samsul Hadi) ternyata juga mengalami gangguan saraf VII dan XII kiri sentral,” ujarnya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, tiga napi kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Blimbingsari harus menghabiskan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Ketiga napi kasus korupsi itu adalah mantan bupati Samsul, mantan sekkab Masduki Suud, dan pengusaha H. Effendi yang juga mantan kepala Desa Pangatigan, Kecamatan Rogojampi. “Ada tiga napi kasus korupsi yang kita pindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” cetus Kepala Lapas Banyuwangi Krismono. Pemindahan tiga napi kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin itu, terang dia, merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) RI. Pemindahan tersebut berdasar Surat Perintah (Sprint) No. W10.PK.01.01.02-85 yang dikeluarkan 10 Januari 2013. (radar)