Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Marak TV Kabel yang tak Berizin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

marakSRONO – TV Kabel yang kini tumbuh subur di wilayah Kabupaten Banyuwangi ditengarai ba nyak yang tidak berizin. Malahan, para pemilik Lokal Operator (LO) itu selama ini di duga banyak yang membajak hak siaran. Pernyataan keras itu di sam paikan Sekretaris Jenderal Dewan Pim pinan Nasional (DPN) Asosiasi Televisi Ka bel (Astika) In donesia, Teddy Anu grianto, ke pada Jawa Pos Radar Banyuwangi ke marin (18/5). “Di Banyuwangi banyak berdiri TV kabel, tapi banyak yang tidak berizin,” ka tanya.

Dari puluhan LO atau TV kabel di Kota Gandrung itu, jelas dia, yang sedang mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di Ko misi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur  hanya sekitar lima atau enam LO. Yang lain tidak jelas. “Yang tidak mengurus IPP jelas itu pelanggaran,” ujarnya saat ditemui di rumah orang tuanya di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, kemarin.

Menurut Teddy, berdasar Peraturan Kementerian In for masi dan Komunikasi (Per men kominfo) RI No. 41 Tahun 2012 ten tang IPP, semua pemilik LO yang saat ini beroperasi harus me ngurus izin. “Ini aturan baru. Sekarang semua harus mengajukan,” sebutnya. Menurutnya, memang ada be berapa persyaratan yang dimungkinkan tidak terjangkau se jumlah LO kecil saat me ngajukan IPP. Nah, LO kecil itu, masih kata dia, juga telah diatur pe rizinannya.

“Bagi LO yang ti dak mampu mengurus izin IPP, bisa menginduk ke LO yang punya IPP,” ungkapnya. Untuk LO yang sudah me ngaju kan IPP, Teddy berharap agar te tap menjaga isi berita yang benar. Artinya, isi LO harus ber dasar kontrak yang benar. “Isi LO banyak yang tidak benar. Itu yang disebut membajak hak siar,” sebutnya. Pelanggaran terhadap hak siar tentu memiliki konsekuensi hukum.

Sebab, para pelanggar bisa diproses secara hukum. “As tika tidak akan membela LO atau TV kabel yang tidak punya IPP,” cetus Sekretaris Kar  eker DPD Astika Jawa Timur ter sebut. Teddy menyebut, sejumlah LO di wilayah Kabupaten Jember beberapa waktu di-sweeping Asosiasi Pe nye lenggaraan Multimedia In donesia (APMI) Pusat bersama Polda Jawa Timur. Razia itu di lakukan karena para LO ti dak menyiarkan isi yang be nar. “Sejumlah LO dituding membajak hak siar, dan itu akan diproses hukum,” katanya. (radar)