Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Masih Banyak yang Belum Tersentuh

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terhadap Darmansyah, terdakwa korupsi pengadaan dua unit kapal landing craft tank (LCT) Sri Tanjung, mendapat apresiasi ak tivis LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banyuwangi (Aman Kor ban) Toeloes Soedjianto. Toeloes yang telah melaporkan ke Kejari Banyuwangi pada 2004 lalu terkait mark up pembelian dua unit kapal itu mengaku bersyukur ka rena keadilan masih ada.

“Ya alhamdulillah kalau Darmansyah telah dieksekusi. Saya mencari in formasi tentang ini kok nggak per nah dapat,” kata Toeloes saat dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin. Selama ini dirinya kerap me nanyakan perkembangan kasus Darmansyah. Yang terakhir, dia mendapat informasi bahwa bos CV Muji Rahayu selaku produsen dua unit kapal itu sudah meninggal. “Berarti Darmansyah ma sih hidup ya,” sebutnya.

Menurut Toeloes, dalam kasus mark up pembelian dua unit kapal LCT Sri Tanjung itu, ternyata banyak yang terlibat. Mereka adalah mantan bupati Samsul Hadi, mantan sekda Masduki Suud, mantan wakil ketua DPRD Eko Sukartono dan Yadi Yatok Pramono. “Masak hanya orang-orang itu saja yang diproses,” kata Toeloes Dalam berita acara pe merik saan (BAP) para terdakwa itu, lanjut dia, sebenarnya mereka banyak menyebut sejumlah nama yang terlibat atau menikmati dana mark up tersebut.

Nama-nama itu sebenarnya juga harus bertang gung jawab atas kerugian negara. “Jangan hanya berhenti di sini, semua harus diusut,” pin tanya. Selain kasus mark up pembelian dua unit kapal LCT Sri Tanjung, Toeloes juga menyebut pernah melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan dok kapal apung. Pengusutan kasus yang terakhir ini juga dia nilai tidak tuntas. “Tidak semua dipro ses,” katanya. Dalam pengadaan dok apung itu, imbuh dia, dana yang telah dikeluarkan Pemkab Banyuwangi Rp 25 miliar.

Dok kapal yang berlokasi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, itu ternyata bermasalah dan kini mangkrak. “Yang diproses hanya Pak Samsul Hadi dan Pak Masduki Suud. Pihak pe nyedia belum disentuh,” ujar Toeloes. Diberitakan sebelumnya, setelah tiga tahun lebih tak terdengar kabarnya, Dar mansyah, salah satu terdakwa tindak pi dana korupsi pembelian kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung I dan Putri Sri Tanjung II, akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Rabu kemarin (13/3).

Pria yang dulu menjabat se bagai bos galangan kapal CV Muji Rahayu, Samarinda, Kalimantan Timur, itu langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ba nyuwangi sekitar pukul 13.15. CV Muji Rahayu adalah produsen yang membangun dua unit kapal yang dibeli Pemkab Banyuwangi senilai Rp 15 miliar tersebut. Proses pembelian itu berlangsung sejak tahun 2001. Per kembangan selanjutnya, ternyata pembelian dua unit kapal kepada CV Muji Rahayu itu bermasalah. (radar)