Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mati Sehari, Wajib Buat SIM Baru

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Mati-Sehari,-Wajib-Buat-SIM-Baru

Idealnya Perpanjangan SIM Setengah Bulan Sebelum Mati

BANYUWANGI – Masyarakat pemilik surat ijin mengemudi (SIM) wajib mencermati tanggal mati alias kadaluarsa dalam lisensi mengemudinya. Pasalnya, sesuai aturan terbaru yang dikeluarkan Polri, status perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum memasuki masa kadaluarsa alias belum mati. Telat atau mati sehari saja, mekanisme pembuatan selayaknya SIM  baru harus dilakukan.  

Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Samirin mengatakan, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari wajib membuat SIM baru. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang  Perpanjangan SIM.

“SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak bisa diperpanjang. Solusinya harus membuat SIM baru,” katanya. Jika buat baru, artinya pemegang SIM harus melalui beberapa tahapan. Mulai tes tulis, praktek, dan sebagainya.  

Atas adanya ketetuan itu, Samirin meminta agar masyarakat lebih mencermati tanggal mati atau kadaluarsa SIM-nya. Pemilik  SIM harus melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsanya habis. Idealnya, perpanjangan SIM sudah bisa  diajukan dua pekan atau 14 hari sebelum SIM mati.

Ditambahkan Samirin, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang lisensi tersebut memiliki kemampuan dan  keterampilan sesuai dengan jenis SIM  yang dipegangnya.  Lebih lanjut, disarankan pula agar selama  pengurusan SIM tidak melalui calo.

Sebab, semua tahapan pengurusan SIM sudah memiliki prosedur dan tahapan yang dilalui. Termasuk materi ujian SIM sudah memenuhi  ketentuan dan uji  kelayakan bagi calon memohon. Artinya pengemudi yang lolos  ujian dipastikan layak untuk mendapatkan lisensi mengemudi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :