Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mau Dapat Rusunawa di Banyuwangi? Begini Syaratnya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: beritajatim.com

BANYUWANGI – Kabar gembira bagi warga Banyuwangi yang hingga kini belum mendapat hunian atau tempat tinggal di daerahnya. Kini, Pemkab Banyuwangi menyediakan tempat singgah bagi mereka dengan menyewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Bangunan tersebut telah selesai dibangun dengan bentuk cukup megah terdiri dari 5 lantai. Rusunawa itu juga terpisah menjadi 4 blok meliputi 200 kamar bertipe 36 dan 45. Letaknya, di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi jika warga ingin menempati rusunawa pertama di Banyuwangi tersebut. Di antaranya, mereka adalah warga Banyuwangi. Selanjutnya, mereka termasuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Siapa saja kriteria warga yang bisa menempati rusunawa sudah lengkap. Itu sudah sesuai dengan peraturan bupati. Tapi kita belum bisa ambil tindakan, dan hingga kini masih akan melakukan sosialisasi. Karena gedung itu milik pemerintah pusat (Kemen PUPR) belum dihibahkan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Banyuwangi, Ikrori Hudanto, Rabu (23/8/2017).

Termasuk, kata Ikrori, mengenai nilai sewa yang harus dibayarkan oleh warga. Menurut hitungannya, sistem tarif sewa yang dibebankan nantinya cukup terjangkau. Mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu perbulan.

“Maksimal itu tarifnya 1/3 Upah Minimum Propinsi. Paling bawah itu Rp 200 ribu semakin ke atas akan semakin murah. Tapi masih usulan dan masih dibahas bersama DPRD. Sekali lagi kita belum bisa melakukan karena belum dihibahkan. Kita tidak mau gegabah mengambil tindakan harus hati-hati minimal regulasi dimatangkan dulu,” ungkapnya.

Menurut Ikrori, jika terealisasi pihaknya juga akan kebijakan untuk memberi aturan di tempat itu. Misalnya, menggunakan paguyuban atau perkumpulan warga sejenisnya. “Tapi tetap kita nanti akan membentuk semacam UPTD, di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman untuk pemanfaatan itu,” kata Ikrori.

Selain itu, bagi mereka yang nantinya menempati rusunawa tersebut juga tak selamanya berada di tempat tersebut. Karena, regulasi yang berjalan nanti juga dapat mengikat mereka.

“Tentunya, jika kriterianya dari awalnya masyarakat berpenghasilan rendah, harapannya dapat meningkat dari segi kesejahteraannya, kehiduapnnya. Sehingga suatu saat mereka dapat menemukan tempat tinggal baru dan hunian tersebut bisa diganti dengan warga yang baru lagi,” pungkasnya. (beritajatim.com)