Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Memalukan, Pria Ini Tega Setubuhi Adik Ipar

Kapolsek Genteng Kompol Sumartono (kiri) didampingi Kanit Reskrim IPTU Pudji Wahyono saat melakukan Press Release kasus asusila.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kapolsek Genteng Kompol Sumartono (kiri) didampingi Kanit Reskrim IPTU Pudji Wahyono saat melakukan Press Release kasus asusila.

GENTENG – Pagar makan tanaman itulah kata-kata yang tepat ditujukan kepada Suwandi alias Sutil 47 tahun Pria asal Dusun Jalen Desa Setail, Kecamatan Genteng tersebut tega menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tak lain adalah adik iparnya di sebuah perkebunan Kalitelepak Desa Kaligondo Kecamatan Genteng.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian itu berawal pada saat korban diajak pergi mengantar cabai ke rumah orangtua tersangka di wilayah Pedotan, Bangorejo pada Sabtu (9/9/2017) malam.

Setelah itu koban yang masih berusia 14 tahun ini diajak untuk membeli sabit. Berhubung rumah pedagang sabit sudah tutup, tersangka bersama korban pulang lewat perkebunan dengan alasan lebih cepat sampainya.

Nah, niat buruk tersangka pun timbul sesampainya di tempat kejadian korban disuruh turun lalu membuka celananya. Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban.

Setelah kejadian tersebut, korban yang tinggal serumah dengan tersangka menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Mendengar cerita itu, keluarga pun berang dan langsung melaporkanya ke Mapolsek Genteng. Namun sayang, saat polisi datang tersangka sudah kabur.

“Minggu malam kami mendapat informasi kalau tersangka bersembunyi di dalam kebun, kami bergegas ke lokasi dan tersangka berhasil kami tangkap di sebuah rumah tempat pencari nira kelapa beristirahat,” ungkap Kapolsek Genteng Kompol Sumartono, Selasa (12/9/2017).

Pelaku dan barang bukti berupa jas hujan yang diapakai sebagai alas dan pakaian korban, kini sudah diamankan di Mapolsek Genteng. Tersangka akan dijerat pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, minimal 15 tahun penjara. (ros)