Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Membunuh Karena Istri Diganggu Mantan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

membunuhBANYUWANGI – Kasus pembunuhan Ahmad Fatanul, 34, di rumahnya sendiri di Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (14/10). Terdakwa kasus pembunuhan itu adalah Yerimianto, 32, warga Desa Kedunggebang. Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Jaksa Ari Dewanto yang menangani perkara itu mendakwa Yerimianto dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman pasal tersebut sangat berat, yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun. Usai pembacaan dakwaan. sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kali ini jaksa menghadirkan istri terdakwa Yerimianto yang bernama Ririn. Di hadapan majelis hakim, Ririn berterus terang bahwa dirinya pernah menjalin asmara dengan Fatanul. Hubungan asmara Ririn dan korban berlangsung sebelum perempuan itu menikah dengan Yerimianto. 

Namun, bahtera keluarga Yerimianto dan Ririn sempat goyah. Hubungan pasangan suami istri tersebut sempat renggang. Persisnya bulan Oktober 2013 lalu, Ririn kembali bertemu Fatanul. Tak dinyana, pertemuan kembali itu membuat Ririn dan Fatanul kembali menjalin hubungan. Jalinan asmara Ririn dengan “sang mantan” itu tentu saja tanpa sepengetahuan Yerintianto. Hubungan asmara Ririn dan korban berlangsung sekitar empat bulan. Guna memuluskan perceraian Ririn dengan suaminya, Fatanul pernah memberikan uang Rp 1 juta untuk membiayai perkaranya.

Tetapi, uang yang telah diberikan kepada Ririn sempat diminta kembali oleh korban. Gara-garanya, hubungan Ririn dan suaminya ternyata membaik. Sementara itu, kasus pembunuhan itu berawal dari pesan singkat Fatanul. Pesan singkat itu diperlihatkan suaminya lewat hand phone Ririn di Pantai Boom. “Nomor hand phone suami saya diminta tanpa sepengetahuan saya oleh Fatanul. Dia sempat minta, tapi tidak saya berikan,” tutur Ririn. 

Setelah Ririn memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang kasus pembunuhan itu hingga pekan depan. Agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan Yerimianto. Seperti diberitakan sebelumnya, Fatanul tewas mengenaskan di rumahnya sendiri di Desa Segobang pada Mei 2014 lalu. Dia dihabisi seseorang yang merupakan suami mantan kekasihnya dengan senjata tajam. Setelah membunuh korban, terdakwa dengan tenang pergi meninggalkan rumah korban. Sejak saat itu Yerimianto kabur keluar daerah. Setelah beberapa waktu menghilang akhirnya terdakwa menyerah. (radar)