Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Menjual Peninggalan Sejarah Didenda Rp 50 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

menjualBANYUWANGI – Harapan para seniman, budayawan, dan akademisi Banyuwangi, yang menginginkan ada peraturan khusus mengenai cagar budaya akhirnya terkabulkan. Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang cagar budaya disahkan DPRD Banyuwangi sore kemarin (22/4). Setelah melalui pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD, raperda cagar budaya disahkan berbarengan dengan pengesahan raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui sidang paripurna DPRD kemarin.

“Pembahasan raperda tentang cagar budaya kita lakukan secara internal dan eksekutif,” terang ketua pansus raperda cagar budaya, Ismoko. Raperda tentang cagar budaya merupakan inisiatif DPRD. Sebelumnya, kalangan seniman dan budayawan mendesak para anggota dewan membuat aturan yang bisa menjamin keamanan cagar budaya di Kota Gandrung.  

“Dalam sidang paripurna telah disepakati adanya Perda Cagar Budaya,” cetusnya. Menurut Ismoko, pembahasan raperda cagar budaya ini sempat alot. Judul yang semula raperda tentang pelestarian benda, bangunan, dan atau lingkungan cagar budaya, akhirnya diubah menjadi raperda cagar budaya.Itu setelah mendapat masukan dari kalangan budayawan dan Dewan Kesenian Blambangan (DKB).

Perda tentang cagar budaya ini, terang dia, cakupannya meliputi di daratan dan perairan, peninggalan sejarah, warisan budaya, bangunan cagar budaya, hasil kegiatan atau bukti kejadian masa lalu. “Juga ada penandaan-penandaan pada situs budaya,” ungkapnya. Ismoko menyebut, Perda Cagar Budaya ini dibuat untuk menjamin keamanan warisan masa lalu. sebab, semua itu sangat bermanfaat bagi kepentingan sejarah dan ilmu pengetahuan. “Ini juga sangat bermanfaat dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Banyuwangi,” cetusnya.  

Perda Cagar Budaya yang terdiri atas 22 bab tersebut, kata Ismoko, juga mengatur denda bagi siapa saja yang mencoba merusak atau menjual situs, cagar budaya, atau hasil peninggalan sejarah. “Merusak dan menjual termasuk pidana dengan denda Rp 50 juta,” ujarnya. Bupati Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya mengatakan, Raperda Cagar Budaya adalah kebutuhan mendesak karena benda dan bangunan cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi banyak memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan yang memberi ciri- ciri dan identitas peradaban.

“Semua itu perlu ada perlindungan dan pelestarian,” katanya. Sasaran dalam pelestarian cagar budaya, terang dia, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemilik terhadap pentingnya pelestarian, perlindungan, dan pemeliharaan cagar budaya. “Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pelestarian dan per lindungan cagar budaya demi kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan ekonomi,” cetusnya. (radar)