Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu-Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

anton-penyidik-satnarkoba-polres-banyuwangi-menunjukkan-barang-bukti-milik-kempos-kemarin

BANYUWANGI – Tim Resnarkoba mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) Jumat malam kemarin (4/11). Pelaku diketahui bernama Sugianto alias Kempos, 44, warga Dusun Banje, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Kempos ditangkap di Perum Dadapan Indah, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Dari penangkapan malam itu, polisi mengamankan sedikitnya tiga paket SS seberat 5,04 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku tulis, amplop, telepon seluler  (ponsel), dan uang tunai Rp 500 ribu. Dalam pandangan polisi, Kempos dikenal sebagai pengedar SS yang sudah lama menjadi incaran polisi.

“Dia sudah lama diincar dan baru kali ini tertangkap tangan,” beber Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setyo Budi, kemarin (5/11). Penangkapan Kempos bermula dari informasi adanya pengiriman SS dari Probolinggo ke Bumi Blambangan.

Berbekal secuil keterangan tersebut, polisi mulai melakukan pengintaian. Berpura-pura sebagai pembeli, polisi mulai memancing pelaku agar masuk dalam perangkap. Benar, transaksi itu disanggupi Kempos. Transaksi diagendakan berlangsung di sekitar areal Perum Dadapan Indah, Kecamatan Kabat.

Sekitar pukul 20.00 Kempos datang ke lokasi sesuai kesepakatan. Saat transaksi berlangsung dan uang diterima pelaku, polisi  langsung menangkapnya. Sabu-sabu yang disimpan di  dalam amplop dan barang bukti lain langsung diamankan polisi.

Kempos pun digiring menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi. Pengakuannya kepada petugas,  Kempos menuturkan bahwa SS   itu diperoleh dari kenalannya yang tinggal di Probolinggo. “Dia transaksi dan langsung dapat  barang dari kenalannya itu,” imbuh AKP Agung.

Atas perbuatannya, Kempos terancam dijerat Pasal 114 dan 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman  hukumannya minimal empat tahun  penjara. (radar)