Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Minta Hati-hati Tetapkan NJOP

KESIREP: Wakil rakyat mengikuti rapat paripur- na di DPRD Banyuwangi kemarin (14/5).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KESIREP: Wakil rakyat mengikuti rapat paripur- na di DPRD Banyuwangi kemarin (14/5).

BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi kemarin (14/5). Paripurna tersebut digelar sebagai jawaban atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang disampaikan Bupati Abdullah Azwar Anas Rabu pekan lalu (9/5).

Dalam pemandangan umum yang disampaikan Yossia Wignyo Basuki, Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan muatan raperda yang diajukan eksekutif itu perlu ditambah beberapa peraturan perundang-undangan.

 Selain itu, penyajian Pasal 4 ayat (1) dalam raperda itu dianggap berbeda dengan Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009. Oleh karena itu, perlu disamakan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. Fraksi itu juga mengusulkan penghapusan istilah penanggung pajak pada raperda PBB Banyuwangi.

Sebab, pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, hanya mengatur wajib pajak dan tidak ada ketentuan mengenai penanggung pajak. Fraksi Golkar-Hanura menekankan pada pentingnya penetapan nilai jual objek pajak (NJOP). Fraksi yang anggotanya berasal dari partai Golkar dan Hanura itu juga mengimbau agar eksekutif berhati-hati dalam menentukan NJOP, karena akan berbanding langsung dengan besarnya pajak yang akan ditagih kepada wajib pajak.

Fraksi yang satu ini juga menilai perlu ada penambahan pasal yang memuat ketentuan penghargaan bagi wajib pajak. “Kami menilai wajib pajak juga perlu mendapat perhatian. Kalau mereka tertib membayar pajak, perlu diberi penghargaan,” ujar juru bicara Fraksi Golkar-Hanura, Suminto. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menggarisbawahi pentingnya upaya validasi objek pajak. Hal itu penting dilakukan untuk optimalisasi penerimaan PBB P2.

“Dalam konteks optimalisasi penerimaan PBB P2, Fraksi PDIP meminta eksekutif mengatur materi tentang pencegahan terhadap wajib pajak yang akan menghindar dari tagihan pajak,” papar Sugirah. Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) memandang perlu dilakukan peninjauan kembali atas konsideran poin 5 dan poin 16. F-PKB berpendapat undang-undang yang digunakan sebagai landasan hukum itu tidak ada korelasinya secara langsung dengan muatan materi raperda PBB tersebut.

Pengalihan pengelolaan PBB P2 ke Pemda diharapkan mampu menimbulkan dampak positif pagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (F-PKNU), Nasyiroh. “Akurasi data objek dan subjek PBB P2 akan semakin meningkat karena pemerintah daerah tentunya lebih menguasai wilayahnya dibandingkan dengan aparat pemerintah pusat,” kata Nasyiroh.

Karena itu, pemkab diharapkan lebih memiliki keberanian dalam melakukan penyesuaian NJOP karena penentuan NJOP yang dilakukan pemerintah pusat selama ini dinilai masih banyak yang  under value. “Pemberdayaan local taxing power melalui kewenangan penuh daerah dalam penentuan tarif dan pengelolaan administrasi pemungutan perlu dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Catatan lain disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra. Fraksi yang satu ini menganggap perlu solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami pemerintah desa terkait dimasukkannya menara sebagai salah satu objek pajak. Sebab, berdasar temuan di lapangan, pihak Pemerintahan Desa sering mengalami kesulitan dalam penagihan PBB terhadap objek pajak yang satu ini. “Karena keberadaan menara yang tersebar di desa-desa kebanyakan tidak ada kantornya sehingga penyampaian SPPT menjadi terhambat, bahkan ada Desa yang terpaksa membayari terlebih dahulu,” cetus juru bicara fraksi tersebut.

Pada kesempatan terakhir pemandangan umum fraksi, Fraksi Persatuan Republik Amanat Nusantara (Peran) berpandangan bahwa selama ini penerapan PBB masih jauh dari azas keadilan. Salah satu penyebabnya adalah perkembangan perekonomian dan industri serta perdagangan yang membutuhkan tanah sebagai tempat kegiatannya. Sehingga nilai tanah tersebut makin tinggi, sedangkan nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah tersebut bertahun-tahun nyaris tanpa ada perubahan.

Demikian pula dengan lokasi tanah yang dulunya tanah perdesaan, saat ini sudah menjadi tanah perkotaan. Namun NJOP masih menggunakan NJOP tanah perdesaan. Tentu kondisi ini jauh dari azas keadilan bagi setiap Wajib Pajak. Oleh karena itu, Fraksi Peran meminta eksekutif mereview secara cermat tata cara penghitungan dan penetapan besarnya PBB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

“Selain itu, bagi Wajib Pajak yang saat ini dalam kondisi terpuruk ekonominya dan menjadi pemegang kartu Jamkesmas, Jamkesda maupun Jamkesmin, termasuk kaum dhuafa (fakir-miskin) mestinya diupayakan oleh eksekutif untuk dibebaskan pembayaran pajaknya. Jangan sampai tujuan desentralisasi fiskal terhadap PBB ini malah memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat Banyuwangi,” papar Juwaini, juru bicara Fraksi Peran.

Seperti pernah diberitakan, Bupati Abdullah Azwar Anas optimistis tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari PBB P2, akan meningkat signifikan. Optimisme itu dia sampaikan dalam rapat paripurna penyampaian penjelasan bupati atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBB P2 serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Tahun 2011, Rabu (9/5).

Saat menyampaikan nota pengantar penyampaian penjelasan bupati atas diajukannya Raperda PBB tersebut, Bupati menjelaskan bahwa berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, PBB perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemda. Sehingga, pemkab harus mempersiapkan diri untuk melaksanakan kewenangan tersebut.

“Harapan kami, Raperda ini akan menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harapan untuk mewujudkan masyarakat Banyuwangi yang lebih sejahtera dapat terwujud dengan baik,” tutur Bupati Anas. (RADAR)