Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Minta Tanda Tangan Harus ke Lapas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

mintaSEMENTARA itu, penahanan Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Murwanto, oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi mulai di rasakan dampaknya oleh masyarakat setempat. Betapa tidak, akibat penahanan sang kades, pelayanan Pemdes Sumberagung terhambat. Sebab, warga harus menunggu tanda tangan Murwanto yang kini tinggal di Lapas Banyuwangi. Seperti kejadian kemarin, se tidaknya ada sepuluh warga yang datang ke balai Desa Sum beragung untuk meminta tanda tangan kades sebagai syarat pembuatan KTP dan kar tu keluarga.

“Karena harus minta tanda tangan ke Lapas Banyuwangi, kita minta warga agar menunggu sampai sore. Kalau ternyata sore yang ngantar surat belum pulang, warga kita minta datang lagi besok,” kata Ahmad Bahrudin, Kaur Umum Pemdes Sumberagung. Bahrudi menuturkan, secara umum, dengan di tahannya Kades Murwanto, ro da pemerintahan desa men jadi terganggu. Sebab, semua proses administrasi yang membutuhkan tanda tangan kades harus ke Lapas Banyuwangi. Apalagi, sejak November 2012 lalu, jabatan Sekdes Sumberagung yang sebelumnya dijabat Heri Susanto masih kosong sampai saat ini.

Bukan hanya itu, Kaur Ekonomi dan Pembangunan Desa Sumberagung, Purnoto, sejak sebulan lalu juga ditahan kejaksaan Banyuwangi karena terjerat kasus dugaan penganiayaan. Sehingga, saat ini roda pemerintahan desa di jalankan empat orang, yaitu Kaur Umum Ahmad Bahrudin; Kasi Pemerintahan Kasiyadi; Kaur Kesra Jakfar Sodiq; dan Kaur Keuangan Supriyatun. “Sekarang ya tinggal kita berempat ini, Mas,” tandas Bahruddin. (radar)