Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mundur Tetap Dapat Gaji

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di berbagai jenjang, mulai DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/ Kota, sudah resmi ditutup Senin sore lalu (22/4). Namun, hingga kemarin (23/4), dari enam anggota DPRD Banyuwangi yang loncat partai, baru dua orang di antaranya yang menyerahkan surat pengunduran diri ke pimpinan DPRD. Padahal, sesuai Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2013, anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai caleg dari parpol berbeda harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota dewan.

“Sampai hari ini (kemarin) kami baru menerima surat pengunduran diri dua anggota DPRD Banyuwangi, yakni Suminto dan Nur Muhammad Ridwan,” ujar Sekretaris DPRD Banyuwangi, Sudirman, kemarin. Sekadar tahu, Suminto terpilih menjadi wakil rakyat pada Pemilu 2009 lalu melalui Partai Hanura. Namun, pada Pemilu 2014 mendatang, dia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Ridwan yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Gerindra itu kini pindah haluan. Menantu mantan bupati Samsul Hadi tersebut akan maju sebagai caleg DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.

Nah, karena mencalonkan diri dari partai yang berbeda itu, Suminto dan Ridwan memilih mundur sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Menurut Sudirman, meskipun sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota legislatif, Suminto dan Ridwan masih berhak menerima gaji dan tunjangan yang besarnya mencapai sekitar Rp 10 juta per orang per bulan. Dikatakan, Suminto dan Ridwan harus tetap memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPRD selama surat keputusan (SK) pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) dari gubernur belum keluar.

“Walau sudah mengundurkan diri, hak mereka (Suminto dan Ridwan) tidak serta-merta hilang. Mereka juga masih menerima gaji dan tunjangan,” jelas pejabat yang hobi badminton dan bersepeda itu. Sementara itu, informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, jumlah anggota DPRD Banyuwangi yang loncat partai sebanyak enam orang Selain Suminto dan Ridwan, ada beberapa nama lain, di an taranya tiga anggota DPRD asal Partai Kebangkitan Na sional  Ulama (PKNU), yakni Turmudzi, Hj Nasiroh, dan Masruroh, serta satu anggota dewan asal partai Republika Nusantara (RepublikaN) bernama Eko Susilo.

Pada Pemilu 2014 mendatang, Tur mudzi maju sebagai caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hj. Nasiroh akan berta rung memperebutkan kursi wa kil rakyat provinsi Jatim dari Par tai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan Masruroh dan Eko Susilo pindah ke Partai Ge rindra. Dikonfi rmasi terkait hal itu, Su dirman mengaku belum me nerima surat pengajuan pengunduran diri anggota DPRD selain Suminto dan Ridwan.

“Sekali lagi, surat pengunduran diri yang kami  terima baru dua. Kami tidak tahu yang lain. Mungkin masih dalam proses. Tetapi, berdasar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, surat keterangan yang menyatakan pe ngunduran diri anggota dewan yang pindah partai masih dalam proses itu bisa diserahkan ke KPU paling lam bat pada masa perbaikan daf tar caleg sementara (DCS),” pungkasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :