Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Murwanto masih Kades yang Sah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

murwantoPESANGGARAN – Kepala Desa (Ka des) Sumberagung, Murwanto, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi se mentara bisa bernapas lega. Se bab, Pemkab Banyuwangi masih mengakui dia sebagai kades yang sah. Murwanto yang kalah di tingkat ka sasi dan dianggap bersalah dalam ka sus ijazah palsu saat mendaftar da lam pemilihan kepala desa (pilkades) 2011 lalu, oleh pemkab tetap di ang gap sah sebagai kades.

“Saudara Mur wanto tetap sah menjadi kepala desa,” cetus Kabag Hu kum Pemkab Ba nyuwangi, Yudi Pra mono, kemarin (25/3). Yudi menyebut, sebelum surat ke putusan (SK) sebagai kades dicabut, maka posisi Murwanto ma sih tetap sebagai kepala Desa Sumberagung. “Sampai saat ini, SK Murwanto sebagai kades belum di cabut,” katanya pada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Ditanya soal ijazah palsu yang di gunakan saat mendaftar sebagai ka des, Yudi enggan berkomentar ba nyak. Yang pasti sampai saat ini Murwanto masih mengantongi SK se bagai kades.

“Selama SK itu belum dicabut, berarti (Murwanto) masih menjadi kades,” ujarnyaMenurut Yudi, Pemkab Banyuwangi tidak akan me ngevaluasi SK Murwanto sebagai kades bila tidak ada laporan dari Pemerintah Kecamatan Pe sanggaran. “Pak camat tidak akan melangkah kalau tidak ada pe ngaduan atau permintaan dari desa,” ujarnya. Yudi mengingatkan, laporan dari desa mengenai jabatan kades itu bukan sekadar laporan be laka. Laporan tersebut harus disertai bukti-bukti penahanan kades yang bersangkutan. “Kita belum mengambil langkah apa pun karena memang belum ada laporan dari bawah,” cetusnya.

Seperti diberitakan se be lumnya, Kades Murwanto di jebloskan ke Lembaga Pe masyarakatan (Lapas) Ba nyuwangi. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) dalam pu tusan kasasinya menganulir ke putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait pemalsuan ijazah. Dalam putusan tingkat kasasi itu, MA memutus Murwanto ber salah terkait penggunaan ija zah palsu saat mendaftar da lam pemilihan kepala desa (pilkades). Atas kesalahannya itu, MA menghukum ter dak wa tiga bulan penjara. “MA memutus Murwanto bersalah dan menghukum tiga bulan penjara,” cetus Ke pa la Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Ke jari) Banyuwangi I Wayan Su mer tayasa. (radar)