Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Nelayan Indonesia Dikenalkan Jamsostek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

nelayanWONGSOREJO – Indonesia merupakan negara bahari. Menurut data statiskik Dinas Perikanan bahwa, 2,7 juta masyarakat Indonesia bermata pencaharian sebagai nelayan. Sedangkan nelayan ini sendiri masuk dalam kategori profesi non formal. Bersamaan dengan itu, Banyuwangi menjadi tuan rumah pelatihan dan bimbingan teknik bagi nelayan se-Indonesia. Pelatihan ini dilaksanakan di Balai Pusat Pelatihan Perikanan (BP3) di Wongsorejo.

Sekitar 50-an nelayan dari berbagai provinsi hadir. D iantaranya dari Bali, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. Acara yang berlangsung lima hari dan dimulai Selasa (17/9) itu tidak hanya diisi pelatihan secara teknik maupun manajemen saja. Karena profesi nelayan ini selalu bergemuruh dengan alam dengan tingkat resiko yang tinggi, maka dikenalkanan juga tentang jaminan sosial.

Di Indonesia, jaminan sosial bagi tenaga kerja non formal, salah satunya ditangani PT. Jamsostek. Seseorang yang berprofesi non formal bisa memiliki empat resiko yang bisa dialami setiap saat. Yakni kecelakaan kerja, resiko kematian baik saat menjalankan maupun tidak menjalankan pekerjaan, resiko sakit atau kesehatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk bekerja, dan yang terakhir adalah hari tua, dimana seseorang sudah tidak kuat lagi untuk bekerja atau mencari nafkah.

Dari keempat resiko tersebut, semuanya bisa terlayani oleh PT Jamsostek yang tahun depan sudah berganti nama dengan BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial). Jamsostek yang mendatangkan narasumber langsung dari kantor Wilayah Jatim, I Nyoman Mastera, yang membawahi area Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara memberikan pemaparan tentang jaminan sosial bagi nelayan Indonesia.

I Nyoman Mastera menjelaskan, cukup dengan Rp. 3.000 atau disesuaikan dengan upah minimal masing-masing daerah, setiap peserta anggota Jamsostek berhak mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, kematian, penjaminan kesehatan, dan hari tua. Nyoman mencontohkan, seorang nelayan yang mengikuti keanggotan Jamsostek, apabila dia meninggal akan mendapatkan santunan kematian hingga Rp. 24 Juta.

Itupun masih ditambah biaya pemakaman Rp. 2,5 juta. Sehingga, seorang anggota Jamsostek yang bekerja di bidang non formal yang meninggal tidak akan memberi beban kepada keluarganya. Karena santunan kematian tersebut akan diserahkan kepada ahli waris sesuai persetujuan sebelumnya. (radar)