Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Nelayan Keluhkan Life Jacket yang Mahal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tanda terima pembelian life jacket untuk nelayan Muncar kemarin.

MUNCAR – Para nelayan Muncar kembali direpotkan untuk melaut. Mereka tidak bisa bekerja sebelum mendapatkan izin berlayar dari  Syahbandar. Padahal, untuk mendapatkan izin itu harus membeli life jacket dengan harga yang  di anggap cukup mahal.

Salah satu nelayan, Kasim, 50,  asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, mengaku izin berlayar miliknya oleh Unit  Syahbandar Muncar tidak dikeluarkan sebelum membeli life jacket. “Membeli pelampung (life jacket) ya di kantor Syahbandar,” katanya.

Bagi nelayan, terang dia, surat izin berlayar dari Syahbandar itu sangat penting. Tanpa ada surat  itu, maka para nelayan bisa terkena razia. “Saya baru dapat surat berlayar setelah membeli pelampung (life jaket),” ungkapnya. Kasim menyebut life jacket yang dijual di koperasi Unit Syahbandar Muncar itu harganya Rp 80 ribu   per unit. Untuk kebutuhan nelayan, dia membeli 22 buah.

“Saya terpaksa jual pepaya di kebun untuk membeli life jacket, padahal ikan masih sepi,” kata pria yang memiliki sembilan kapal tersebut. Kepala Unit Syahbandar Muncar,  Umu Farida, menjelaskan setiap nelayan yang akan melaut wajib  memenuhi alat keselamatan  berupa life jacket. Bila tidak, tidak akan bisa mendapatkan surat izin berlayar.

“Nelayan harus punya alat keselamatan,” cetusnya. Farida menyebut, dalam Undang- undang (UU) nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran, dan Peraturan  Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2000 tentang Kelautan, sudah jelas  diatur siapa saja yang akan berlayar  harus ada kesesuaian antara jumlah penumpang dan kapasitas kapal.  Kemudian, sebelum berlayar harus  ada alat keselamatan untuk berlayar.

“Makanya, selama nelayan tidak memiliki life jacket, maka tidak akan diberi surat izin berlayar,” tegasnya. Menanggapi keluhan sebagian  nelayan, Farida menegaskan Syahbandar Muncar tidak berjualan alat keselamatan berupa life jacket  atau yang lain. Alat-alar itu milik koperasi  yang dititipkan di Syahbandar Muncar untuk siapa saja yang membutuhkan secara cepat.

“Syahbandar tidak berjualan, life jaket, itu milik koperasi Banyu- wangi yang dititipkan. Alat keselamatan ini boleh dibeli dan boleh tidak. Ini dititipkan di Muncar agar  nelayan yang butuh cepat bisa mudah mendapatkan,” cetusnya. Kewajiban nelayan bukan pada   soal membeli atau tidak life jacket kepada Syahbandar, tetapi kewajiban nelayan itu memiliki life   jacket sebelum berlayar.

“Mau beli (live jaket) di mana saja bisa, yang harus dipahami nelayan bukan  wajib membeli di koperasinya,  tetapi wajib melengkapi alat keselamatan sebelum melaut,” katanya.  Nelayan yang akan berlayar ke mana saja, terang dia, tidak akan  diberi izin berlayar sebelum memiliki alat keselamatan.

“Siapa saja  yang mau izin berlayar tidak akan diizinkan sebelum mereka memiliki alat keselamatan,” tegasnya. Farida juga menyampaikan soal  pengurusan dokumen yang disebut  nelayan lama. Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus  dipenuhi nelayan hingga pengurusan menjadi lama.

“Kita terus melakukan sosialisasi tentang tata cara pengurusan dokumen kapal, kalau nelayan tidak paham pasti akan lama,” ungkapnya.  Izin dokumen kapal mulai dari   pengajuan sampai selesai, jelas dia, akan jadi rumit bagi yang kurang  mengerti. Misalnya, terang dia, tentang  ukuran kapal dan lainnya.

“Apa yang  dilakukan Syah bandar sesuai dengan  Peraturan Menteri nomor 8 tahun   2013, apa saja yang menjadi tahapan ada di sana,” ungkapnya.  Pengajuan dokumen kapal yang  lama, sebut dia, itu karena persyaratannya yang kurang. Bagi nelayan  yang akan mengurus, Syahbandar   siap mmebantu.

“Petugas tidak boleh mendaftarkan, karena harus pemilik kapal yang mendaftar sendiri, jadi kita hanya bisa membantu dan sosialisasi,” katanya. (radar)