Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Nelayan Lampon Demo Tolak Kebijakan Menteri Susi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Para nelayan Grajagan mendesak pencopotan Menteri KP Susi Pudjiastuti dan Permen nomor 56 tahun 2016 di Pelabuhan Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

SEMENTARA itu, aksi demo juga dilakukan nelayan yang tinggal di Pantai Lampon, Pesanggaran, kemarin. Mereka menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti dan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 56 tahun 2016 atas perubahan Permen KP nomor 1 dan 2 tahun 2015 tentang larangan penangkapan benih lobster (benur), kepiting dan rajungan.

Dalam aksinya itu, warga memasang spanduk berisi penolakan Permen KP yang berisi larangan penangkapan benur mulai dari depan Kantor Desa/Kecamatan Pesanggaran hingga Pantai Lampon yang berjarak sekitar tujuh kilometer.

Aksi ini tidak hanya diikuti oleh para lelaki, anak-anak dan para ibu juga ikut turun jalan. Koordinator aksi, Suharsono, 51, mengatakan aksi yang dilakukan itu menuntut Permen KP tahun 2015 nomor 1 dan 2 tentang larangan penangkapan benih lobster (benur), kepiting dan rajungan, dan diperbarui dengan Permen KP nomor 56 tahun 2016 untuk segera dicabut.

“Kami minta aturan yang melarang pencarian benur dicabut,” katanya. Menurut Suharsono, kebijakan Menteri KP, Susi Pudjiastuti yang melarang perdagangan dan perburuan benur, berimbas pada kesejahteraan nelayan kecil. Karena ada aturan itu, nelayan pencari benur kesulitan menjual hasil tamgkapan karena banyak pedagang yang ditangakap polisi.

“Kalau pembeli ditangkapi polisi, yang rugikan nelayan,” ungkapnya. Suharsono menyebut, penangkapan benur ini cukup mudah bagi nelayan, baik dari segi biaya maupun keselamatan nelayan.

Tidak hanya itu, cara yang digunakan untuk menangkap benur juga sangat ramah lingkungan karena hanya bermodal lampu dan waring atau serabut pelepah kelapa. “Menangkapnya malam, dan pulang pagi,” ujarnya.

Bila menggunakan usaha budidaya benur, Suharsono menyebut sangat sulit dilakukan. Selain memakan waktu yang lama, biaya yang harus dikeluarkan juga cukup tinggi. “Untuk budidaya benur itu butuh waktu sampai delapan bulan sampai setahun, biaya yang harus dikeluarkan setiap tahun bisa Rp 50 ribu per ekor,” jelasnya.

Bagi para nelayan, terang dia, menangkap benur itu dianggap lebih aman dibanding mencari ikan. Hanya berjarak sekitar 100 meter dari bibir pantai, nelayan sudah bisa mendapatkan benur. Dan itu, bisa dilakukan nelayan kecil dan besar.

“Kalau mencari ikan bisa sampai puluhan kilometer dari pantai,” cetusnya. Suharsono menyebut, Permen nomor 56 tahun 2016 yang dituntut untuk dicabut, itu dianggap tidak memenuhi keadilan. Sebab, bila nelayan hanya diperbolehkan menangkap lobster dengan berat 200 gram, itu hanya bisa dilakukan oleh nelayan besar.

“Menangkap lobster butuh jaring dan itupun sering rusak, hanya nelayan besar yang mampu,” katanya seraya menyebut harga jaring mencapai Rp 1 juta. Salah satu tokoh nelayan yang juga ketua RW 10, Lampon, Desa Pesanggaran, Agus Mariyono, mengatakan jumlah nelayan di Lampon itu sekitar 1.200 orang. Dari jumlah itu, yang bisa menyelam hanya sekitar 730 orang.

“Permen KP itu itu membunuh kesejahteraan nelayan,” ujar nya. Dengan aksi yang digelar serempak itu, dia berharap Menteri KP, Susi Pudjiastuti mencabut permen yang telah diakeluarkan. “Harapan nelayan itu Permen segera dicabut, agar nelayan bebas melaut dan bisa bekerja dengan tenang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Instalasi Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (IP2SKP) Pancer, Heru Prasetyo, mengatakan aksi yang dilakukan sebagian nelayan itu bentuk aspirasi. Pihaknya akan melaporkan kegiatan nelayan itu kepada Kementerian KP.

“Aksi itu dilakukan sebagian nelayan, bukan semua nelayan,” katanya. Karena kenyataannya, terang dia, sebagian kelompok nelayan juga ada yang tidak menghendaki permen itu dicabut.

Nelayan yang mendukung diperlakukan Permen KP nomor 56 tahun 2016 itu kelompok nelayan penangkap ikan murni, yakni kelompok jaringan dan pancingan di pantai. “Saya melaporkan aspirasi sebagian nelayan, karena sebagian juga tidak menghendaki dicabut,” tegasnya. (radar)