Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nelayan Muncar Edarkan Pil Dextro

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

nelayanMUNCAR – Musim paceklik ikan di Muncar membuat nelayan kalang kabut. Tidak sedikit dari mereka beralih profesi untuk mendapatkan penghasilan. Celakanya, pekerjaan baru tersebut justru berujung bui. Seperti yang dilakukan Roto Hadi Wiratno, 33. Pria yang tinggal di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, itu nekat bisnis pil dextro demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tindakan tersebut justru membuat dia harus berurusan dengan aparat hukum. Ceritanya, tersangka ditangkap polisi pukul 11.00 di jalan Dusun Palurejo. Dia diciduk aparat saat hendak mengedarkan pil warna kuning itu kepada masyarakat. Namun, usaha mencari peruntungan itu akhirnya pupus. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir dextro di saku celana tersangka.

Tanpa bisa mengelak, yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolsek Muncar. Saat itu juga polisi langsung melakukan penahanan. Sejumlah barang bukti yang disita petugas, antara lain pil dextro sebanyak 239 butir. Rinciannya, ratusan pil tersebut terbagi dalam delapan paket. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 91 ribu. Uang tersebut juga dijadikan barang bukti karena diduga hasil penjualan dextro.

“Tersangka sebagai pengedar,” ungkap Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini melalui Kasi Humas Aiptu Putu Ardhana kemarin. Hasil penyidikan terkuak bahwa Roto Hadi sudah lama menjalani profesi baru tersebut. Dia menjual dextro tersebut dalam beberapa paket. ‘’Satu paket hemat (pahe) berisi 28 butir dijual Rp 7.500. Barangnya dapat dari Jember,” kata Putu. (radar)