Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Nelayan Sesalkan Dana IPAL Dibatalkan

DUDUK SATU MEJA: Sejumlah pentolan organisasi nelayan berkumpul membahas IPAL di KUD Mina Segara, Muncar, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DUDUK SATU MEJA: Sejumlah pentolan organisasi nelayan berkumpul membahas IPAL di KUD Mina Segara, Muncar, kemarin.

Sepakat Mengawal Pembangunan IPAL sampai Tuntas

MUNCAR – Sejumlah organisasi nelayan Muncar menggelar pertemuan di KUD Mina Segara, kawasan Brak, Dusun Kalimoro, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, kemarin. Mereka membahas persoalan seputar dicabutnya anggaran Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Terpadu yang dibangun di Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

Yang hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sinar Samudra, Judianto; Ketua Organisasi Solidaritas Nelayan Dgill Net (Solinet), Kasim; Ketua KUB Samudra Jaya, Tumikin; dan ketua KUB Jaya Mahe, Ahmad Subakir. Selain itu, ketua KUB Maju Jaya, Ismail; ketua Himpunan Ne layan Seluruh Indonesia (HSNI) Banyuwangi, Hasan Basri; ketua KUD Mina Blambangan, Asmuni; dan Sekretaris Paguyuban Mina Segara, Samsul Arifin.

Mereka kompak menyatakan penyesalan terkait pencabutan anggaran IPAL. ‘’Kok tiba-tiba dicabut. Semua nelayan sangat dirugikan kalau seperti itu,’’ ungkap Judianto. Pihaknya akan minta klarifikasi kepada Bupati Abdullah Azwar Anas terkait pencabutan anggaran IPAL tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mendesak pemerintah daerah segera menarik kembali anggaran IPAL itu. ‘’Kita sudah komitmen akan memberikan jaminan; siap mengawal dan mengawasi agar proyek tetap jalan,’’ janjinya.

Bukan hanya itu, pihaknya siap menyukseskan program lain di Kecamatan Muncar. ‘’Karena dampaknya bukan hanya pencemaran. Makanya, pemerintah daerah harus bisa menarik dana itu lagi. Kita akan mengadu ke Kementerian Lingkungan Hidup,’’ janjinya. Asmuni menilai protes warga menolak IPAL ditengarai ada kecemburuan sosial. Persoalannya, selama ini hanya nelayan yang ditarik retribusi, sedangkan perusahaan tidak ditarik.

Selain itu, IPAL itu seharusnya menjadi kewajiban perusahaan, bukan pemerintah. Itu akar masalahnya,” paparnya. Sebab itulah, pemerintah harus tegas dalam menindak perusahaan yang mokong. Salah satunya, langsung memberi sanksi tegas. ‘’Lihat saja masalah IPAL ini, perusahaan yang bersangkutan seolah tidak mau tahu,” tuding warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, itu. (radar)