Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nenek-nenek Jualan Pil Treks

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dipasok Bandar Asal Jember

WONGSOREJO – Peredaran pil trrhexyphenidil dan dekstro tidak hanya merambah kalangan pelajar. Ibu-ibu rumah tanya pun kini semakin akrab dengan obat-oabatan daftar G alias pil koplo tersebut. Sabtu kemarin (9/1), Satnarkoba Polres Banyuwangi mengungkap peredaran pil koplo tersebut di wilayah Wongsorejo.

Menariknya, dua tersangka yang  ditangkap adalah ibu rumah tangga. Salah satu dari dua wanita ini bahkan sudah memasuki usia senja .Penangkapan yang berlangsung  pukul 19.00 itu berawal di kediaman Bunasi, 60, warga Dusun Krajan, Desa Bangsring, Wongsorejo.

Dari rumah sang nenek ini ditemukan 56 butir obat trrhexyphenidil 135 butir destro, 8 plastik klip, serta uang tunai 80 ribu. Setelah kasusnya dikembangkan, mengarah kepada nama Sukarnah, 48, warga Dusun Pos Sumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.

Sebab, Bunasi mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari Sukarnah. Benar saja, aparat yang mendatangi kediaman pengedar pil kedua ini mendapati 585 butir obat trihexyphenidil, 456 butir obat hexymer, 468 butir obat dekstro.

Wanita paruh baya ini juga memiliki sebuah handphone Nokia 105, plus uang tunai Rp 18.000. Aparat juga mengamankan tas serta dompet pelaku. Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama melalui Kasat- narkoba AKP Agung Setyabudi mengatakan, Bunasi merupakan jaringan Sukarnah.

Dari hasil pememeriksaan sementara, pil yang mestinya dibeli menggunakan resep dokter itu didapatkan Sukarnah dari seorang pemasok berinisial NT asal Jember. “Transaksi digelar di kediaman tersangka, karena barang langsung dipasok ke Pos Sumur. Barang yang datang itu sebagian dikirim Sukarnah kepada Bunasi,” ungkapnya.

Selama ini aparat Satnarkoba umumnya menemukan dua jenis pil treks dan dekstro. Sedangkan pil hexymer terbilang baru di kalangan pengguna maupun pengedar obat ilegal. Namun menurut AKP Agung kegunaan obat itu kurang lebih sama dengan treks maupun dekstro.

“Para pengguna biasa menyalahgunakan obat itu agar fly. Padahal itu sangat berbahaya, nyawa bisa menjadi taruhan,” tukasnya. Bagi Bunasi peristiwa penangkapan ini menjadi sejarah perjalanan sisa hidupnya dimasa manula yang harus dijalankan didalam tahanan.

Keberaniannya menjual pil daftar G tanpa mengantongi izin resmi itu yang menjadikan cerita kelam hidupnya. “Tersangka kita jerat pasal 196 junto pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman lebih dari lima tahun,” tegas Agung. (radar)