Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Nikah di Luar KUA Rp 600 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Ini kabar gembira bagi para calon pengantin. Pemerintah membebaskan seluruh biaya calon pasangan suami istri yang melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi pengantin yang melangsungkan akad nikah di luar KUA, dikenakan biaya senilai Rp 600 ribu. Ketentuan baru biaya akad nikah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Ketentuan PP itu mulai disosialisasikan kepada jajaran kepala desa dan lurah di Kecamatan Kalipuro kemarin (16/9).

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalipuro mengundang lurah dan kepala desa se-Kecamatan Kalipuro. Selain itu, modin dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kalipuro juga diundang dalam sosialisasi tersebut. Dalam kesempatan itu, Camat Kalipuro Nurhadi menyampaikan, Kecamatan Kalipuro menempati urutan kedua setelah Kecamatan Wongsorejo yang tingkat perceraiannya paling tinggi. ”Angka perceraian di sini terbesar nomor dua sekabupaten,” ungkap Nurhadi. 

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Banyuwangi, Muklis mengungkapkan, dalam PP 48 Tahun 2014 disebutkan, pernikahan yang dilangsungkan di KUA tidak dipungut biaya sepeser pun. Semua perangkat KUA, kepala desa, para penghulu, kepala dusun, dan pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) wajib menaati dan mengikuti aturan itu. Muklis mengatakan, pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA oleh warga miskin juga tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hanya saja, pemohon harus melampirkan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa setempat. “Biaya Rp 600 ribu atas pernikahan di luar KUA itu langsung disetor ke rekening Kemenag Pusat oleh calon pengantin.” Ketentuan itu berlaku merata secara nasional. Intinya, sekarang nikah harus datang ke KUA. Kalau terpaksa mendatangkan pihak KUA ke rumah mempelai, maka harus membayar Rp 600 ribu melalui bank,” jelas Muklis.  

Muklis mengungkapkan, biaya Rp 600 ribu itu tidak boleh dibayarkan kepada petugas, melainkan harus disetor ke bank yang telah ditentukan. ”Jadi, mempelai yang mau menikah cukup menunjukkan bukti pembayaran di bank,” jelasnya. Muklis berharap, setelah PP 48 Tahun 2014 terbit tidak ada lagi pungutan yang dilakukan pihak KUA. ”KUA tidak menerima uang, hanya menerima bukti pembayaran biaya yang disetor mempelai,” pungkasnya.

Kepala KUA Kecamatan Kalipuro, Ahmad Sakur mengatakan, sosialisasi itu disampaikan kepada lurah dan kepala desa maupun tokoh masyarakat agar lurah dan kepala desa menyampaikan PP 48 Tahun 2014 kepada masyarakat.” Ini kita lakukan agar kepala desa bisa menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas,” ujar Kepala KUA Kalipuro, Ahmad Sakur. (radar)