GENTENG-Nasib Nurul Hidayati, 30, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, yang kabur karena disiksa oleh majikannya di Taiwan, saat ini sudah aman. Untuk sementara, Nurul yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) itu di tampung di Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.
“Nurul sekarang di KDEI, dalam perawatan,” terang aktivis Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Wawan Kuswanto Kadir yang menangani kasus ini. Dengan berada di KDEI, Wawan memastikan kondisi nurul sudah aman dan dalam perlindungan pemerintah Indonesia.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, serta BNP2TKI untuk serius memperhatikan kasus ini. “Kami juga minta pemulangannya,” katanya. Di samping itu, jelas dia, dugaan penganiayaan itu bisa diproses sesuai dengan hukum yang ada. Hak-hak korban seperti upah dan asuransi tidak hilang.
“Upah sepertinya juga belum dibayarkan,” ujarnya. Bukan hanya itu, masih kata dia, yang terpenting itu pemerintah harus menyiapkan program pemulihan kepada TKI, terutama korban kekerasan di luar negeri. Pemulihan itu meliputi semua aspek, terutama ekonomi sosial.
“Kami mendesak pemerintah untuk memberikan program reintegrasi (pemulihan) secara sosial ekonomi,” ucapnya. Selama ini, terang dia, upaya yang dilakukan pemerintah terhadap TKI yang mengalami masalah di luar negeri hanya selesai pada proses pemulangan.
“Mendampingi hak korban ini yang kadang terabaikan,” katanya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, kabar kurang sedap kembali datang dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang bekerja di luar negeri. Nurul Hidayati, 30, asal Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, yang kini bekerja di Taiwan nekat kabur dari rumah majikannya.
Dari informasi yang diterima oleh keluarganya, Nurul kabur dari rumah majikannya itu karena sering disiksa. Bahkan, oleh majikannya pernah disiram air panas. “Saya tidak terima, majikan istri saya itu harus diproses hukum,” tuntut suami Nurul Hidayati, Ahmad Mudofir, 33.
Untuk nasib yang menimpa istrinya itu, Mudofir telah mendatangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Banyuwangi, untuk meminta kejelasan nasib istrinya tersebut. “Saya meminta keadilan, istri saya bisa segera dipulangkan,” katanya. (radar)