Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nurwulan Cokot Dua Karyawan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

nurBANYUWANGI – Tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah PT. BPR Mahkota Reksaguna Artha atau Bank Mahkota di Kecamatan Genteng tampaknya bisa bertambah. Tersangka Kholis Nurwulan Puspitasari, 41, yang kini dititipkan di ruang tahanan Mapolsek Blambangan mulai bernyanyi. Perempuan itu mulai ‘‘mencokot’’ koleganya sesama karyawan di bank tersebut.

Dalam keterangan sebagai saksi untuk pengembangan per kara itu, Kholis Nurwulan Puspitasari yang didampingi penasihat hukumnya, Ahmad SH, mengaku kepada penyidik polres bahwa ada dua karyawati Bank Mahkota yang berperan dalam perkara itu. “Dua karyawan itu berinisial S dan L,” cetus Ahmad SH usai men dampingi tersangka dalam pe meriksaan. Ahmad menyebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolsek Blambangan, kliennya diberi 29 pertanyaan oleh penyidik polres.

Pertanyaan itu, jelas dia, seputar dugaan penggelapan dana nasabah dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.“Da lam pencairan, S dan L juga sa ngat berperan,” katanya pada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (4/3). Ahmad menunjukkan copypen cairan pada 12 Mei 2008 yang diteken S senilai Rp 50 juta. Dana sebesar itu, selanjutnya di berikan kepada nasabah yang men jadi langganan L. “Menurut klien saya, ada pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana ini yang dilakukan S,” ungkapnya.

Ahmad menyebut, perkara yang menimpa kliennya itu sebenarnya belum jelas, termasuk jumlah kerugiannya. Sampai saat ini Bank Mahkota belum pernah melakukan audit eksternal. “Yang dilakukan itu ha nya audit internal. Jadi nilai Rp 3 miliar itu belum jelas,” sebutnya. Kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kata dia, sebenarnya sudah kooperatif.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Kholis Nurwulan sudah mengembalikan sejumlah barang berupa tiga sertifikat dengan nilai Rp 496.500.000, uang tunai sebesar Rp 238.400.000, dan mobil Toyota New Avanza  dengan nilai Rp 157 juta. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Mahkota  Reksaguna Artha atau Bank Mah kota, Genteng, Siti Komariah SE menyatakan, perkara yang melilit ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Polres Banyuwangi. “Perkara ini sudah kita serahkan Polres Banyuwangi,” katanya.

Komariah mempersilakan pada aparat kepolisian, bila akan melakukan pengembangan. Bila ada karyawan lain yang di duga terlibat, juga tidak keberatan bila ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau polisi akan mengembangkan, semua terserah polisi,” katanya pada Jawa Pos Radar Banyuwangi di Ma polres Banyuwangi kemarin. Komariah juga mempersilakan, bila aparat kepolisian menemukan ada pimpinan yang terindikasi terlibat dalam perkara ini.

“Pokoknya saya serahkan sepenuhnya pada polisi,” ungkapnya.  Disinggung soal dua karyawannya berinisial S dan L yang dituding Kholis Nurwulan ikut terlibat dalam dugaan penggelapan dana nasabah, Komariah ternyata tidak yakin. Sebab, dari hasil pemeriksaan internal, kedua karyawannya itu tidak ikut menikmati dalam perkara ini. “S dan L hanya melakukan kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur),” dalihnya.

Menurut Komariah, dalam pemeriksaan internal yang telah di lakukan ini, tidak ada dana berputar seperti pengakuan yang pernah disampaikan oleh tersangka Kholis Nurwulan. Dana sebesar Rp 3 miliar itu diduga dilakukan oleh ter sangka sendiri. “Kita sudah cek nasabah semua, tidak ada dana berputar,” cetusnya. (radar)