Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nyabu, Ladies Escort Dituntut Setahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

nyasbuBANYUWANGI – Siti Sulvia Anggraini alias Vivi, 22, boleh jadi masih lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Perempuan yang dikenal sebagai ladies escort (pemandu lagu) di sebuah tempat karaoke itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara.

Warga Perum Villa Bukit Mas itu dianggap bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan itu dibacakan JPU Mulyo Santoso. Dalam tuntutannya JPU mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu tidak sesuai spirit pemerintah dalam memerangi narkoba. Yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pemah dihukum. Menanggapi tuntutan tersebut, Vivi yang didampingi kuasa hukumnya, Tomy Yudianto, langsung mengajukan pleidoi.

Dia menilai tuntutan yang dibacakan JPU itu masih terlalu berat. Seharusnya hukuman yang diterima kliennya itu lebih rendah. Beberapa alasan dikemukakan Tomy, di antaranya terdakwa merupakan korban dalam perkara itu.

Imbasnya, kliennya menjadi ketergantungan sabu-sabu. “Intinya tuntutan itu masih terlalu berat,” ujarnya. Sidang yang dipimpin majelis hakim Ahmad Rasyid itu ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sekadar mengetahui, Vivi ditangkap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi Oktober 2014 lalu. Dia ditangkap di perumahan di belakang Mapolres Banyuwangi. Pada penangkapan itu polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,37 gram.

Dalam pemakaian zat psikotropika itu, terdakwa tidak sendirian. Dia ditemani Liya Kian Hwie alias Heri yang biasa menemani dan memberinya sabu-sabu. Keduanya terakhir kali memakai bersama pada September dan Oktober 2014 lalu. (rada)